Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Ribuan Honorer TMS pada seleksi PPPK 2024 tahap 1, apakah nantinya akan dialihkan ke PPPK Paruh waktu?

Baru-baru ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis pembaruan terkait statistik pelamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1.

Dari data yang dirilis, diketahui bahwa ribuan tenaga honorer dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahap seleksi administrasi.

Peserta pada seleksi tahap 1 ini merupakan mereka yang masuk dalam kategori prioritas, yaitu Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2) dan tenaga honorer yang tercatat dalam database BKN.

Ketiga kategori ini menjadi urutan prioritas utama dalam proses pengangkatan PPPK pada tahun 2024.

Ribuan Honorer TMS Pada Seleksi  PPPK 2024 Tahap 1

Namun, bagi yang dinyatakan TMS pada tahap administrasi, mereka tidak bisa melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.

Lalu, apakah tenaga honorer yang tidak lulus atau dinyatakan TMS dalam seleksi tahap 1 akan langsung dialihkan menjadi PPPK paruh waktu?

Perlu dipahami bahwa semua ketentuan mengenai proses seleksi PPPK 2024 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No. 347 Tahun 2024, yang menjelaskan mekanisme seleksi PPPK tahun anggaran 2024.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahap seleksi tetapi gugur dalam proses perangkingan akan dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Hal ini berarti hanya tenaga honorer yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam seleksi administrasi dan telah menyelesaikan seluruh tahapan tes yang berpeluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Dengan kata lain, mereka yang dinyatakan TMS pada tahap administrasi tidak memenuhi syarat untuk dialihkan ke jabatan PPPK paruh waktu.

Mekanisme Pengangkatan PPPK 2024 Belum Mendapatkan Kepastian dari Pemerinah

Namun, sampai saat ini, mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu masih belum mendapat kepastian dari pihak pemerintah.

Belum ada aturan yang lebih jelas mengenai siapa saja yang akan diangkat dan apa saja persyaratan untuk menjadi PPPK paruh waktu.

Oleh karena itu, tenaga honorer diimbau untuk terus mengikuti perkembangan informasi terkait proses pengangkatan PPPK agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Pada seleksi PPPK tahap 1 ini, ribuan tenaga honorer dinyatakan TMS, yang berarti mereka tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya, seperti tes seleksi kompetensi dan perangkingan.

Ketentuan mengenai status mereka diatur dalam KepmenPANRB No. 347/2024 yang memberikan gambaran mekanisme seleksi PPPK tahun 2024.

Berdasarkan peraturan ini, hanya tenaga honorer yang lulus tahap administrasi yang masih memiliki peluang mengikuti proses seleksi selanjutnya dan bahkan memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu jika gugur pada tahap perangkingan.

Pemerintah belum mengeluarkan detail spesifik terkait syarat-syarat bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Honorer Diharap Terus Memantau Perkembangan Info Resmi

Oleh karena itu, semua tenaga honorer diharapkan terus memantau perkembangan informasi resmi dari BKN maupun MenPAN RB agar mereka tidak ketinggalan informasi yang penting terkait dengan mekanisme pengangkatan ini.

Penting juga bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, serta selalu merujuk pada informasi yang dikeluarkan oleh instansi resmi.

Mengingat bahwa setiap perubahan kebijakan atau aturan akan berdampak langsung pada status mereka dalam pengangkatan PPPK, informasi terbaru dan valid menjadi sangat krusial.

Dengan mengikuti semua tahapan dan aturan yang ada, diharapkan tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat mendapatkan posisi yang sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan instansi!