Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Rincian biaya dan syarat bikin SIM terbaru per Juli 2025, begini aturan yang harus dipenuhi!

Bagi kamu yang berencana mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru di bulan Juli 2025, penting untuk mengetahui informasi terbaru mengenal biaya dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Meski tarif pembuatannya belum mengalami perubahan signifikan, ada beberapa poin penting yang perlu kamu pahami sebelum datang ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

Pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam aturan ini, dijelaskan secara rinci mengenai usia minimal, kelengkapan administrasi, tes kesehatan fisik, dan tes psikologi yang wajib diikuti oleh setiap pemohon SIM baru.

Syarat Lengkap Pembuatan SIM Baru 2025

Berikut adalah rincian lengkap mengenai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum kamu bisa memiliki SIM dan sah secara hukum untuk mengendarai kendaraan bermotor:

1. Persyaratan Usia Minimal

Pemohon SIM harus berusia sesuai dengan kategori SIM yang diajukan. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • SIM A, SIM C, SIM D, SIM D1: Minimal usia 17 tahun
  • SIM C1: Minimal usia 18 tahun
  • SIM CII: Minimal usia 19 tahun
  • SIM A Umum & SIM B1: Minimal usia 20 tahun
  • SIM BII: Minimal usia 21 tahun
  • SIM B1 Umum: Minimal usia 22 tahun
  • SIM BII Umum: Minimal usia 23 tahun

2. Persyaratan Administrasi

Pemohon harus menyiapkan berbagai dokumen administratif seperti:

  • Formulir pendaftaran (bisa manual atau bukti daftar elektronik)
  • Fotokopi KTP elektronik (e-KTP)
  • Fotokopi sertifikat lulus pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi (berlaku maksimal 6 bulan)
  • Perekaman biometrik (sidik jari)
  • Bukti aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan
  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

3. Tes Kesehatan Jasmani

Pemohon wajib menjalani pemeriksaan kesehatan meliputi:

  • Pemeriksaan penglihatan dan pendengaran
  • Pemeriksaan anggota gerak tubuh dan postur tubuh
  • Diperkuat dengan surat keterangan sehat dari dokter yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan

4. Tes Psikologi (Kesehatan Rohani)

Tak hanya jasmani, pemohon juga wajib mengikuti tes psikologi yang meliputi:

  • Kemampuan kognitif
  • Psikomotorik
  • Kepribadian

Tes ini harus dibuktikan dengan surat lulus psikotes yang berlaku maksimal 6 bulan sejak dikeluarkan.

Ujian Teori dan Praktik

Setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, pemohon SIM wajib mengikuti ujian teori yang kini sudah menggunakan sistem E-AVIS (Electronic Audio Visual Integrated System).

Ujian ini bisa dilakukan melalui perangkat komputer di Satpas atau gawai pribadi. Setelah lulus teori, barulah bisa mengikuti ujian praktik mengemudi.

Biaya Pembuatan SIM Baru Juli 2025

Biaya resmi pembuatan SIM baru di tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diberlakukan di lingkungan Polri.

Berikut adalah rincian tarif resmi pembuatan SIM baru:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C (motor biasa): Rp 100.000
  • SIM CI (motor 250-500cc): Rp 100.000
  • SIM C II (motor di atas 500cc): Rp 100.000
  • SIM D (penyandang disabilitas): Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000

Catatan penting: Biaya di atas hanya mencakup penerbitan SIM, belum termasuk biaya tambahan seperti:

  • Tes kesehatan (sekitar Rp 35.000)
  • Tes psikologi (sekitar Rp 60.000)
  • Biaya asuransi (sekitar Rp 50.000)

Tes Kesehatan dan Psikologi Kini Dilakukan di Luar Satpas

Berdasarkan surat telegram nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang dikeluarkan pada 31 Oktober 2022, pelaksanaan tes kesehatan dan psikologi tidak lagi dilakukan di dalam lingkungan Satpas, melainkan oleh layanan dokter atau psikolog independen yang telah ditunjuk.

Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan pungutan liar oleh oknum.

Estimasi Total Biaya Bikin SIM Baru

Sebagai contoh, jika kamu ingin membuat SIM A baru, maka biaya totalnya bisa berkisar:

  • Penerbitan SIM: Rp 120.000
  • Tes kesehatan: Rp 35.000
  • Tes psikologi: Rp 60.000
  • Asuransi: Rp 50.000
  • Total estimasi: Rp 265.000

Namun, biaya ini bisa saja berbeda tergantung daerah dan tarif layanan dari dokter atau psikolog masing-masing.