Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI 2024-2029, Capai Rp50 Juta
HAIJAKARTA.ID – Simak rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024-2029.
Masyarakat Indonesia saat ini tengah dihebohkan soal kabar yang menyebut adanya kenaikan gaji anggota DPR RI.
Gaji anggota DPR RI diisukan Rp3 juta per hari, sehingga selama sebulan pendapatannya sebesar Rp100 juta.
Namun, kabar kenaikan gaji tersebut langsung dibantah oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan menyebut rumah jabatan yang sebelumnya diberikan kini diganti dengan uang kompensasi.
“Nggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun, diganti dengan kompensasi uang rumah rumah,” kata Puan di Jakarta pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Meski begitu, banyak masyarakat yang penasaran akan besaran gaji anggota DPR RI periode 2024-2029.
Terlebih saat ini efisiensi anggaan tengah bergulir, sehingga isu kenaikan gaji anggota DPR cukup disoroti masyarakat.
Lantas, berapa gaji anggota DPR RI Periode 2024-2029?
Gaji Anggota DPRI RI Periode 2024-2029
Gaji pokok anggota DPR tertuang di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Melalui aturan tersebut, gaji anggota DPRI memiliki perbedaan, tergantung pada jabatan yang diemban.
Dalam Pasal 1 yang mengatur tentang gaji anggota DPR akan semakin tinggi seiring tingginya jabatan yang diemban.
Berikut rincian gaji DPR RI sesuai jabatan masing-masing.
- Ketua DPR: Rp 5.040.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 per bulan
- Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan
Tunjangan Anggota DPRI RI Periode 2024-2029
Di luar gaji pokok, anggota DPR juga akan menerima berbagai jenis tunjangan.
Tunjangan diterima oleh setiap anggota bisa berbeda, tergantung pada jabatannya.
Semakin tinggi jabatan yang diemban, maka memiliki peluang mendapatkan tunjangan yang besar.
Tunjangan anggota DPRI RI diatur oleh pemerintah secara resmi di dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Namun, dalam surat tersebut tidak dipublikasikan secara terbuka kepada publik, sehingga belum ada dokumen yang bisa diakses untuk dilihat langsung.
Anggota Fraksi PPP Arsul Sani pada Kamis, 15 Oktober 2015 menunjukkan rincian tunjungan anggota DPR yang diterima.
Ada kenaikan tunjangan DPR RI per bulan Oktober 2015.
Besaran kenaikan yang diterima memiliki perbedaan tergantung jabatan yang diemban dan juga jenis tunjangan yang didapatkan.
Setidaknya ada empat jenis tunjangan yang bisa diterima, yakni Tunjangan Kehormatan, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran, hingga Bantuan Langganan Listrik dan Telepon.
Berikut rincian besaran tunjangan anggota DPR RI lengkap dengan jabatannya.
1. Tunjangan Kehormatan
- Ketua badan atau komisi: Rp6.690.000
- Wakil ketua badan atau komisi: Rp6.450.000
- Anggota: Rp5.580.000
2. Tunjangan Komunikasi Intensif
- Ketua badan atau komisi: Rp16.468.000
- Wakil ketua badan atau komisi: Rp16.009.000
- Anggota: Rp15.554.000
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
- Ketua badan atau komisi: Rp5.250.000
- Wakil ketua badan atau komisi: Rp4.500.000
- Anggota: Rp3.750.000
4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon
Besarannya Rp7.700.000 dan tidak diklasifikasikan berdasarkan Jabatan.
Selain itu, ada pula tunjangan DPR RI yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPRI RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Adapun tunjangan yang dimaksud adalah Tunjangan Istri/Suami, Tunjangan Anak, Uang Sidang/Paket, Fasilitas Kredit, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Beras, hingga Tunjangan PPh Pasal 21. Berikut rincian tunjangan tersebut.
- Tunjangan Istri/Suami: Rp 420.000
- Tunjangan Anak: Rp 168.000
- Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan Beras: Rp 30.090/jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
Ada juga uang yang akan diperoleh bagi anggota DPR RI saat melakukan perjalanan dinas sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Sekretariat Jenderal DPR RI.
Dalam Pasal 22 yang menyebut kompenen biaya perjalanan dinas dalam negeri terdiri dari:
- Biaya transportasi
- Biaya penginapan
- Uang harian
- Uang representasi
- Biaya menjemput atau mengantar jenazah
- Sewa kendaraan dalam kota
Di dalam Pasal 24, ada pula rincian tentang uang harian yang dimaksud pada pasal sebelumnya.
Adapun uang harian dalam perjalanan dinas meliputi:
- Uang saku
- Uang makan
- Uang transportasi
Terdapat gambaran nominal uang harian yang diperoleh saat anggota DPR RI melakukan perjalanan dinas.
Uang harian itu dibedakan menjadi dua tingkatan dan ada juga uang representasi yang turut dibagi dalam dua tingkatan berbeda.
Berikut estimasi besaran uang yang diterima.
1. Uang harian daerah tingkat 1: Rp 5.000.000/hari
2. Uang harian daerah tingkat 2: Rp 4.000.000/hari
3. Uang representasi daerah tingkat 1: Rp 4.000.000/hari
4. Uang representasi daerah tingkat 2: Rp 3.000.000/hari
Total Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Periode 2024-2029
Setiap anggota DPR RI bisa berbeda-beda. Namun, terdapat perkiraan total gaji dan tunjangan DPR RI yang merujuk pada beberapa nominal yang telah disebutkan.
Misalnya, untuk anggota DPR yang tidak memegang jabatan sebagai Ketua maupun Wakil Ketua DPR RI, dihitung dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lain yang diperoleh, maka bisa mencapai sekitar Rp50 juta per bulan.
Besaran tersebut belum termasuk uang yang didapatkan saat melakukan perjalanan dinas.