Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kabar soal Rincian Gaji PNS Naik Agustus 2025 Berdasarkan Golongan tengah ramai menjadi bahan pembicaraan, khususnya di media sosial.

Banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang menantikan kejelasan terkait gaji yang akan cair dalam waktu dekat.

Namun hingga akhir Juli 2025, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi kenaikan gaji tersebut.

Gaji PNS Agustus 2025 Masih Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyebut bahwa pihaknya belum melakukan pembicaraan lanjutan dengan Kementerian Keuangan terkait realisasi kenaikan gaji PNS.

“Kami masih perlu membicarakan hal ini lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan,” ujar Rini saat ditemui di Jakarta.

Meski begitu, Rini menyampaikan bahwa rencana peningkatan gaji tetap terbuka, karena sudah tertulis dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Namun dokumen tersebut tidak menyertakan angka maupun waktu pasti kenaikan. “Nota Keuangan memang sudah menyebutkan hal ini, dan itu menjadi komitmen yang masih akan kami bahas bersama,” tambah Rini.

Tanpa adanya peraturan baru, maka Rincian Gaji PNS Naik Agustus 2025 Berdasarkan Golongan tetap mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.

Dokumen ini memuat besaran gaji pokok untuk tiap golongan dan masa kerja.

Rincian Gaji PNS Naik Agustus 2025 Berdasarkan Golongan

Berikut rincian gaji pokok PNS per golongan:

Golongan I

Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Catatan: Gaji ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja PNS.

4 Tunjangan Besar Tambahan

Tak hanya gaji pokok, penghasilan PNS juga akan ditopang oleh empat jenis tunjangan yang rutin diberikan.

Jika Rincian Gaji PNS Naik Agustus 2025 Berdasarkan Golongan terealisasi, maka total penghasilan akan meningkat signifikan.

Berikut empat tunjangan utama bagi ASN:

1. Tunjangan Keluarga: Diberikan untuk pasangan sah dan maksimal dua anak.

2. Tunjangan Kinerja (Tukin): Besarnya tergantung pada penilaian kinerja dan instansi masing-masing.

3. Tunjangan Pangan: Sebagai pengganti subsidi bahan pokok.

4. Tunjangan Anak: Sesuai peraturan, diberikan untuk dua anak dalam tanggungan.

Gabungan dari keempat tunjangan ini bisa membuat total pendapatan ASN meningkat hingga dua kali lipat dari gaji pokok, terutama bagi mereka di golongan tinggi atau dengan jabatan struktural.