RincianGaji DPR Selama 5 Tahun Masa Kerja, Cek Besaran Nominal Lengkap Beserta Tunjangannya

HAIJAKARTA.ID – Dalam beberapa hari terakhir, suasana politik di Senayan kembali ramai usai aksi demo DPR yang menyita perhatian publik.
Di tengah sorotan tersebut, muncul rasa penasaran masyarakat mengenai besarnya pendapatan yang diterima para anggota dewan.
Selama lima tahun menjalankan tugasnya, wakil rakyat tidak hanya memperoleh gaji bulanan, tetapi juga berhak atas pensiun dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Isu ini semakin ramai diperbincangkan setelah rincian nominal gaji DPR usai kerja 5 tahun mencuat ke permukaan, memicu diskusi hangat tentang transparansi keuangan para wakil rakyat.
Dasar Hukum Gaji dan Pensiun DPR
Ketentuan gaji, tunjangan, hingga pensiun DPR tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 serta peraturan terkait.
Pasal 13 menyebutkan bahwa besaran pensiun dihitung 1% dari dasar pensiun tiap bulan masa jabatan, dengan minimal 6% dan maksimal 75%.
Pensiun tetap diberikan selama anggota DPR atau MPR masih hidup, lalu dialihkan ke pasangan dengan nilai yang lebih kecil bila anggota meninggal dunia.
Rincian Nominal Gaji DPR dan Pensiun
Gaji pokok Ketua DPR: Rp 5.040.000
Gaji pokok Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
Gaji pokok Anggota DPR: Rp 4.200.000
Pensiun bulanan: Rp 2,52 juta – Rp 3,02 juta, bergantung jabatan saat menjabat
Tunjangan Hari Tua (THT): Rp 15 juta, diberikan satu kali setelah masa jabatan berakhir
Tunjangan Anggota DPR
Selain gaji pokok, anggota DPR menerima berbagai tunjangan, antara lain:
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Asisten anggota: Rp 2.250.000
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa/bulan
Tunjangan PPh: Rp 2.699.813
Tunjangan istri: 10% gaji pokok
Tunjangan anak: 2% gaji pokok untuk dua anak
Tunjangan jabatan: Rp 9,7 juta – Rp 18,9 juta
Tunjangan kehormatan: Rp 5,58 juta – Rp 6,69 juta
Tunjangan komunikasi: Rp 15,5 juta – Rp 16,4 juta
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7,7 juta
Biaya perjalanan dinas harian: Rp 3 juta – Rp 5 juta
Fasilitas Tambahan dan Rumah Jabatan
Selain uang tunai, anggota DPR mendapatkan fasilitas rumah jabatan di Kalibata atau Ulujami, dengan anggaran pemeliharaan Rp 3 juta – Rp 5 juta per tahun.
Ada juga tunjangan beras pensiunan senilai Rp 30.900 per bulan. Semua ini menambah daftar panjang rincian nominal gaji DPR usai kerja 5 tahun yang menjadi sorotan publik.