Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Dalam beberapa hari terakhir, suasana politik di Senayan kembali ramai usai aksi demo DPR yang menyita perhatian publik.

Di tengah sorotan tersebut, muncul rasa penasaran masyarakat mengenai besarnya pendapatan yang diterima para anggota dewan.

Selama lima tahun menjalankan tugasnya, wakil rakyat tidak hanya memperoleh gaji bulanan, tetapi juga berhak atas pensiun dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Isu ini semakin ramai diperbincangkan setelah rincian nominal gaji DPR usai kerja 5 tahun mencuat ke permukaan, memicu diskusi hangat tentang transparansi keuangan para wakil rakyat.

Dasar Hukum Gaji dan Pensiun DPR

Ketentuan gaji, tunjangan, hingga pensiun DPR tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 serta peraturan terkait.

Pasal 13 menyebutkan bahwa besaran pensiun dihitung 1% dari dasar pensiun tiap bulan masa jabatan, dengan minimal 6% dan maksimal 75%.

Pensiun tetap diberikan selama anggota DPR atau MPR masih hidup, lalu dialihkan ke pasangan dengan nilai yang lebih kecil bila anggota meninggal dunia.

Rincian Nominal Gaji DPR dan Pensiun

Gaji pokok Ketua DPR: Rp 5.040.000

Gaji pokok Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000

Gaji pokok Anggota DPR: Rp 4.200.000

Pensiun bulanan: Rp 2,52 juta – Rp 3,02 juta, bergantung jabatan saat menjabat

Tunjangan Hari Tua (THT): Rp 15 juta, diberikan satu kali setelah masa jabatan berakhir

Tunjangan Anggota DPR

Selain gaji pokok, anggota DPR menerima berbagai tunjangan, antara lain:

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Asisten anggota: Rp 2.250.000

Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa/bulan

Tunjangan PPh: Rp 2.699.813

Tunjangan istri: 10% gaji pokok

Tunjangan anak: 2% gaji pokok untuk dua anak

Tunjangan jabatan: Rp 9,7 juta – Rp 18,9 juta

Tunjangan kehormatan: Rp 5,58 juta – Rp 6,69 juta

Tunjangan komunikasi: Rp 15,5 juta – Rp 16,4 juta

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7,7 juta

Biaya perjalanan dinas harian: Rp 3 juta – Rp 5 juta

Fasilitas Tambahan dan Rumah Jabatan

Selain uang tunai, anggota DPR mendapatkan fasilitas rumah jabatan di Kalibata atau Ulujami, dengan anggaran pemeliharaan Rp 3 juta – Rp 5 juta per tahun.

Ada juga tunjangan beras pensiunan senilai Rp 30.900 per bulan. Semua ini menambah daftar panjang rincian nominal gaji DPR usai kerja 5 tahun yang menjadi sorotan publik.