Rizky Kabah Resmi Dijatuhi Sanksi Hukum Adat Usai Hina Suku Dayak, Sebut Dukun Sakti dan Anut Ilmu Hitam

HAIJAKARTA.ID – Kasus penghinaan terhadap suku Dayak yang dilakukan oleh Rizky Kabah akhirnya mencapai tahap penyelesaian adat.
Pemuda asal Pontianak, Kalimantan Barat, itu dijatuhi sanksi hukum adat Dayak Kanayatn bernama Capa Molot, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas ucapannya yang menyinggung masyarakat Dayak.
Rizky Kabah Resmi Dijatuhi Sanksi Hukum Adat Usai Hina Suku Dayak
Ketua Umum Ormas Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB), Iyen Bagago, menyebut keputusan ini sudah disepakati dalam rapat adat yang digelar di Rumah Betang Pontianak.
“Rapat adat sebelumnya memang belum final, tapi kini sudah diputuskan bahwa sanksi Capa Molot akan diberikan kepada Rizky Kabah. Itu sudah pasti,” ujar Iyen kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Iyen menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian kasus Rizky Kabah dijatuhi sanksi hukum adat usai hina suku Dayak sepenuhnya diserahkan kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak.
“Kami percayakan penanganan adat ini ke DAD Kota Pontianak dan jajaran. Detail pelaksanaan dan bentuk sanksi akan dijelaskan langsung oleh Temenggung dan Pasirah,” kata Iyen menambahkan.
Sanksi Capa Molot sendiri dalam tradisi adat Dayak Kanayatn diberikan kepada seseorang yang melakukan kesalahan dalam ucapan yang menyinggung atau merendahkan pihak lain.
Tujuannya bukan untuk menghukum secara keras, melainkan mendorong perdamaian, saling memaafkan, dan memulihkan kehormatan adat.
Proses Adat Dipimpin Temenggung
Menurut penjelasan Iyen, pelaksanaan hukum adat Capa Molot akan dipimpin oleh Temenggung Adat, yang bertugas mengatur jalannya proses sesuai ketentuan adat.
Sementara Pasirah akan menjadi pejabat hukum adat tahap kedua yang memastikan proses berjalan adil dan transparan.
Ketua DAD Kota Pontianak, Yohanes Nenes, belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan sanksi.
Namun, ia membenarkan bahwa rapat adat telah digelar dan DAD masih menunggu koordinasi dengan pihak kepolisian.
“Kami terus berkomunikasi dengan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar,” ujar Nenes sebelumnya.
Sebelumnya, Rizky Kabah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Kamis (2/10/2025).
Ia dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti cukup dan dilakukan gelar perkara,” ujar Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Burhanuddin.
Kasus ini bermula dari unggahan video Rizky di depan Rumah Radakng Pontianak, di mana ia menyebut suku Dayak memiliki hubungan dengan ilmu hitam.
Pernyataan tersebut menuai kemarahan besar masyarakat Dayak, hingga berbagai ormas dan organisasi kepemudaan (OKP) melayangkan laporan resmi ke Polda Kalbar pada 9 September 2025.