Sadis! Pria Beristri Bunuh Pacar di Wonogiri, Mayat Korban Dicor di Belakang Rumah Orang Tua Pelaku
HAIJAKARTA.ID – Sebuah kejadian tak mengenakkan terjadi pada proa beristri bunuh pacar di Wonogiri, Jawa Tengah.
Kisah cinta terlarang berasal dari Dwi Hastuti (48), warga Desa Baturetno, Kecamatan Baturetno, Wonogiri dan Joko Nur Setyawan (34), pria beristri asal Ngadirojo Lor, berakhir tragis.
Kronologi Pria Beristri Bunuh Pacar di Wonogiri
Hubungan diam-diam yang mereka jalani sejak Oktober 2024 berubah menjadi peristiwa kriminal memilukan, setelah Dwi ditemukan tewas dalam kondisi dicor di pekarangan rumah orang tua sang kekasih.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat setelah terbongkar bahwa jasad Dwi ditemukan di Dusun Brubuh RT 04 RW 01, Desa Ngadirojo Lor, Wonogiri, tak jauh dari tempat tinggal Joko.
Pelaku, yang diketahui telah memiliki istri dan anak, diduga kuat menghabisi nyawa Dwi setelah merasa terdesak oleh tekanan emosional dan permasalahan utang.
Motif Permintaan Menikah yang Memicu Pembunuhan
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, menjelaskan bahwa puncak konflik terjadi pada Februari 2025.
Saat itu, korban diduga meminta pelaku untuk menikahinya secara resmi. Permintaan tersebut disampaikan ketika keduanya berada di rumah orang tua pelaku, yang kelak menjadi tempat kejadian perkara.
“Pelaku mengaku merasa tidak sanggup memenuhi permintaan korban, terlebih karena statusnya yang sudah berkeluarga,” ujar AKBP Jarot.
Akibat tekanan itu, pelaku nekat mengakhiri hidup kekasihnya dengan cara mencekik dan membekap hingga tidak bernyawa.
Setelah itu, jasad korban dibungkus menggunakan plastik dan karpet, dikubur di lubang yang telah digalinya sendiri, kemudian ditutup dengan semen agar tidak tercium bau.
Utang Rp15 Juta Jadi Pemicu Tambahan
Selain faktor tekanan emosional dari permintaan pernikahan, pelaku juga mengakui memiliki utang pribadi sebesar Rp15 juta kepada korban.
Kombinasi antara tuntutan untuk menikah dan kewajiban membayar utang inilah yang diduga memperparah beban psikologis pelaku, hingga akhirnya berujung pada tindakan fatal.
“Untuk saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun apabila ditemukan bukti kuat perencanaan, maka jeratan hukum bisa diperberat menjadi pasal pembunuhan berencana,” jelas Kapolres.
Pengakuan Pelaku Bunuh Korban Sendirian
Dalam pemeriksaan, Joko secara terbuka mengaku bahwa ia menghabisi nyawa korban sendirian tanpa bantuan orang lain. Ia merasa tidak mampu melanjutkan hubungan yang semakin rumit, karena terhimpit dua dunia: keluarga yang telah ia miliki dan kisah asmara tersembunyi dengan Dwi.
“Dia menginginkan pernikahan, sementara saya sendiri sudah punya tanggung jawab lain. Saya juga punya utang yang belum bisa saya lunasi,” ucap Joko saat diperiksa.
Peristiwa yang Mengguncang Masyarakat
Tragedi cinta terlarang ini mengejutkan warga sekitar, terutama karena pelaku dan korban dikenal cukup dekat oleh lingkungan masing-masing. Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan bahwa tekanan dalam hubungan dan masalah keuangan bisa menjadi kombinasi berbahaya jika tidak dikelola dengan bijak.