Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Siswa SMP di Oki tusuk siswa SMA berinisial SH (17) di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

Pelaku berinisial IE (13) itu tidak ditahan, namun dititipkan di Lembaga penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Ogan Ilir.

“Setelah pemeriksaan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) akan dibawa ke LPKS OI untuk menjalani rehabilitasi di sana,” kata Kasat Reskrim Polres OKI Iptu Rio Trisno, Rabu (25/12/2024).

Rio menjelaskan mengapa pelaku tidak ditangkap dan ditahan melainkan hanya dititipkan di LPKS.

Ini berdasarkan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Sistem Peradilan Anak.

Pasal 21 ayat (1) dalam hal anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik mengambil keputusan bersama (tidak dapat di sidik), Pasal 32 syarat penahanan anak telah berumur 14 tahun diduga melakukan tindak pidana ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih.

Pelaku Merasa Menyesal

“Terkait perkara yang terjadi sekarang ini, terlapor EI perkara dapat dilakukan proses penyidikan. dan terlapor tidak dapat dilakukan penahanan, namun terlapor dapat di titipkan di LPKS,” jelasnya.

Pelaku merasa menyesal atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban. Selain itu, pelaku juga siap bertanggung jawab.

Pelaku juga telah memohon maaf kepada keluarga korban atas apa yang dilakukannya.

Kronologi Siswa SMP di Oki Tusuk Siswa SMA

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 16.10 WIB.

Saat itu korban bersama temannya datang ke warung manisan Irawan. Diduga pelaku tersinggung dengan kata-kata kasar korban.

Bahkan tak hanya mengeluarkan kata kasar, korban juga sembat akan memukul pelaku menggunakan besi.

Akibat rasa tersinggung tersebut, dirinya menjadi nekat menusuk korban yang mengenai dada tembus ke paru-paru.

Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban dibawa ke klinik. Namun, sekitar pukul 19.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.

Untuk pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam.