Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Bank BSI resmi jadi BUMN setelah PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) menyandang nama Persero berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Senin (22/12/2025).

Perubahan status ini ditetapkan melalui perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Berdasarkan dokumen RUPSLB, pemegang saham menyepakati penyesuaian nama Perseroan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.

Keputusan ini diambil dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

Dengan adanya kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna oleh Negara Republik Indonesia, Bank BSI resmi jadi BUMN dan dikategorikan sebagai perusahaan milik negara dengan hak-hak istimewa yang melekat pada pemerintah.

“Penyesuaian nama Perseroan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk,” tulis dokumen tersebut, pada Selasa (23/12/2025).

Perubahan Anggaran Dasar ini juga mengacu pada Pasal 8 ayat (1) POJK 2/2024 beserta penjelasannya.

Dalam aturan tersebut, Dewan Pengawas Syariah ditetapkan sebagai pihak utama bank, sejajar dengan Direksi dan Dewan Komisaris.

Dengan berlakunya POJK 2/2024, Perseroan sebagai bank umum syariah wajib menyesuaikan ketentuan dalam anggaran dasar.

Selain itu, perubahan Anggaran Dasar juga didasarkan pada Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) serta Pasal 29 ayat (2) Anggaran Dasar BSI yang mengatur bahwa perubahan anggaran dasar harus ditetapkan melalui RUPS.

Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham juga menyetujui mata acara kedua, yakni pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026.

Usulan ini mengacu pada Pasal 15G ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) UU BUMN, yang mewajibkan Direksi menyusun RKAP tahunan untuk mendapat persetujuan RUPS.

Dikutip dari unggahan resmi Instagram @banksyariahindonesia, RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili mayoritas saham dengan hak suara sah.

Hadir di antaranya BP BUMN selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna serta pemegang saham Seri B, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, serta pemegang saham lainnya yang mengikuti secara daring.

Pada RUPSLB tersebut, pemegang saham menyetujui dua mata acara utama, yaitu:

  1. Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan, antara lain UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, serta POJK No. 2 Tahun 2024 mengenai Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut peraturan pelaksanaannya.
  2. Pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026.