Sah! UMP Buruh Tahun 2025 Bakal Naik 6,5 Persen, Cek Rinciannya Disini
HAIJAKARTA.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional sebesar 6,5% untuk tahun 2025, Jumat (29/11).
Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha.
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata UMP nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan.
UMP Buruh Tahun 2025 Bakal Naik 6,5 Persen, Fokuskan Kesejahteraan
Presiden menegaskan bahwa kesejahteraan buruh tetap menjadi prioritas pemerintah.
Selain kenaikan UMP, pemerintah juga mendorong program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dirancang untuk mendukung keluarga buruh, khususnya anak-anak dan ibu hamil.
“Program ini menjadi tambahan kesejahteraan karena buruh tentunya punya keluarga. Untuk anak-anak dan ibu hamil, kami menetapkan alokasi minimum Rp10.000 per hari. Kita akan perjuangkan terus kesejahteraan mereka,” ungkapnya.
Prabowo berharap program ini mampu memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas hidup buruh dan keluarganya, terutama dalam aspek gizi dan kesehatan.
Rincian Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
1. Tujuan
- Menyediakan asupan gizi harian bagi keluarga buruh, terutama anak-anak dan ibu hamil.
- Meningkatkan kualitas hidup generasi mendatang melalui pemenuhan kebutuhan gizi.
2. Penerima Program
Adapun pihak penerima program ini adalah:
- Anak-anak buruh.
- Ibu hamil dari keluarga buruh.
3. Skema Bantuan
- Bantuan sebesar Rp10.000 per anak/ibu hamil per hari.
- Bantuan diberikan dalam bentuk paket makanan bergizi yang mencakup sumber karbohidrat, protein, sayur, dan buah.
Dukungan Buruh dan Dunia Usaha
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara pemerintah, perwakilan buruh, dan dunia usaha.
Kebijakan kenaikan UMP ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan daya beli masyarakat dan keberlanjutan sektor ekonomi.
Kenaikan rata-rata UMP sebesar 6,5% akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan UMP masing-masing provinsi sesuai kondisi lokal.
Pemerintah memastikan mekanisme penetapan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan mempertimbangkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.