Sambut Long Weekend! Ganjil Genap di Puncak Bogor Berlaku saat Libur Idul Adha 5-9 Juni 2025
HAIJAKARTA.ID – Polisi memberlakukan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat saat libur panjang Hari Raya Idul Adha 2025.
Seluruh umat muslim di dunia, termasuk Indonesia akan menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M.
Idul Adha merupakan hari raya dalam agama Islam yang memperingati peristiwa kurban.
Umat Islam nantinya juga akan melaksanakan pemotongan hewan kurban, seperti kambing, domba, dan sapi.
Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 2025 jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017/2024, 2/2024, dan 2/2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, hari Jumat, 6 Juni 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Sementara, hari Senin, 9 Juni 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 H.
Karena jatuh pada hari Jumat dan Senin, otomatis menciptakan long weekend (libur panjang).
Oleh karena itu Satlantas Polres Bogor menerapkan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di Puncak, Bogor, Jawa Barat mulai 5-9 Juni 2025.
“Sistem ganjil genap akan dilaksanakan besok sore sampai dengan hari senin,” kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama kepada wartawan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Penerapan gage di kawasan Puncak mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021. Peraturan ini mencakup pengaturan lalu lintas di ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak (No. 074) dan Puncak-Batas Kota Cianjur (No. 075).
Rizky menyebut puncak arus di Puncak, Bogor diprediksi terjadi pada tanggal 7-8 Juni 2025.
“Untuk prediksi puncak arusnya pada hari Sabtu dan Minggu,” kata Rizky.
Wisatawan yang akan berlibur di kawasan Puncak diimbau oleh Rizky untuk memastikan kesehatannya dalam kondisi baik.
“Siapkan badan, fisik jangan sampai liburan di sana jadi kendala karena sakit dan sebagainya. Kelengkapan kendaraan, kelengkapan pribadi dan dicek kembali kendaraanya harus prima,” ujarnya.
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Idul Adha 2025
Sementara itu, di DKI Jakarta penerapan ganjil genap ditiadakan saat libur Idul Adha 2025.
“Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 2025 pada 6 Juni 2025 dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 2025 pada 9 Juni 2025, penerapan Ganjil-Genap di ruas-ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis Dishub DKI Jakarta di Instagram pada Senin, 2 Juni 2025.
Peniadaan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Selain itu, gage di Jakarta saat libur Idul Adha 2025 ditiadakan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden”
Meski aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan, Dishub DKI mengimbau kepada para pengguna jalan agar tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” ujar Dishub DKI.