Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kebijakan ganjil genap Jakarta pada Jumat, 5 September 2025 ditiadakan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan penerapan ganjil genap (gage) saat peringatan Maulid Nabi 2025.

Ganjil genap Jakarta saat Maulid Nabi 2025 ditiadakan sehubungan dengan ditetapkannya hari libur nasional.

Melalui SKB 3 Menteri, peringatan Maulid Nabi 2025 ditetapkan sebagai libur nasional atau tanggal merah.

“Sehubungan dengan peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad saw, ketentuan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 5 September 2025 ditiadakan,” demikian pernyataan Dishub DKI Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Maulid Nabi Muhammad SAW diperingati setiap tahun pada tanggal 12 Rabiul Awal.

Peringatannya sebagai wujud dari kecintaan umat muslim kepada nabi atau rasulnya dan momentum untuk mengingat sera meneladani segala sesuatu dari Nabi Muhammad SAW.

Pemerintah menetapkan peringatan Maulid Nabi sebagai hari libur nasional.

Sehingga, ganjil genap di Jakarta yang rutin diberlakukan akan ditiadakan selama satu hari.

Peniadaan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Selain itu, gage di Jakarta saat libur Tahun Baru Islam 2025 ditiadakan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden”

Meski aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan, Dishub DKI mengimbau kepada para pengguna jalan agar tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap di Jakarta memang rutin digelar untuk mengatasi kemacetan dan polusi udara.

Sistem pembatasan kendaraan yang berlaku setiap Senin-Jumat terbagi menjadi dua sesi, yakni pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Sebanyak 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap.

Berikut adalah daftar 25 ruas jalan yang kembali akan terdampak kebijakan ganjil genap.

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (dari Simpang Ketimun sampai TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S. Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya (sisi Barat dan Timur mulai Simpang Paseban Raya hingga Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari