Sampah Tangsel Kian Parah, TPA Cipeucang Ditutup Warga, Menteri LH Beri Peringatan
HAIJAKARTA.ID – Masalah sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga kini belum juga tuntas.
Dalam dua pekan terakhir, tumpukan sampah terlihat di berbagai sudut kota penyangga Jakarta itu, mulai dari kolong Flyover Ciputat hingga area dekat Puskesmas Serpong.
Gunungan sampah yang mengganggu kenyamanan warga tersebut dipicu oleh kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang yang sudah kelebihan kapasitas.
Sebagai langkah darurat, Pemkot Tangsel sempat menutup tumpukan sampah di pinggir jalan menggunakan terpal.
Namun, upaya itu dinilai tidak efektif.
Sampah Tangsel Kian Parah
Warga mengeluhkan bau menyengat yang masih tercium, sementara volume sampah terus bertambah dari hari ke hari.
Belakangan, sampah-sampah tersebut mulai dipindahkan ke lahan kosong dan ke sejumlah Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) di wilayah setempat.
Pada Senin (22/12/2025), Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menerima kunjungan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Keduanya membahas penanganan krisis sampah yang kian meresahkan warga.
Hasil pertemuan tersebut menyepakati pembukaan kembali TPA Cipeucang secara terbatas sebagai solusi sementara.
Namun, Hanif juga mengingatkan adanya ancaman pidana apabila pengelolaan sampah tidak dilakukan sesuai aturan.
Di sisi lain, rencana pembuangan sampah kembali ke TPA Cipeucang mendapat penolakan dari warga sekitar.
Pada Senin malam, warga Kampung Curug yang berada di sekitar lokasi TPA memblokade truk sampah yang hendak masuk ke area tersebut.
Dalam keterangannya di Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Senin, Hanif menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah berada di tangan kepala daerah.
Ia merujuk Pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang memuat ancaman pidana bagi pihak yang lalai menjalankan kewajiban tersebut.
“Karena bagaimana pun juga, berdasarkan Undang-Undang 18 Tahun 2008, maka sampah menjadi tanggung jawab Pak Wali Kota. Ini ada Pasal 40 yang di dalamnya ada ancaman pidana minimal empat tahun,” kata Hanif, dikutip dari Tribun News.
Pasal 40 ayat (1) berbunyi: “Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Sementara pasal 40 ayat (2) berbunyi: “Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa aturan hukum tetap harus ditegakkan, tanpa melihat kedekatan hubungan antarpemangku kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Menurut Hanif, relasi yang baik tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan ketentuan hukum.
“Meskipun kita berteman dengan Pak Wali Kota, tetapi landasan hukum tetap harus kita lakukan,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Hanif menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan menurunkan tim penegakan hukum (Gakkum) ke Kota Tangerang Selatan.
Tim tersebut akan melakukan kajian lebih mendalam terkait sistem serta praktik pengelolaan sampah yang selama ini berjalan.
“Jadi kami sedang juga dalami terkait konteks ini, karena hukum kan tidak boleh dikesampingkan,” kata Hanif.
Penolakan Warga
Rencana pembukaan kembali TPA Cipeucang mendapat penolakan keras dari warga Kampung Curug, Serpong, Tangerang Selatan.
Mereka mengaku semakin terganggu karena tumpukan sampah di TPA tersebut kian mendekati area permukiman.
Tak hanya itu, bau menyengat dari gunungan sampah menjadi beban yang harus dirasakan warga setiap hari.
Warga menyebut telah memiliki kesepakatan resmi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPA Cipeucang terkait penutupan sementara lokasi tersebut hingga proses revitalisasi selesai.
“Bukti kami kuat, sudah tanda tangan di atas materai, disetujui oleh Kepala UPT TPA Cipeucang, Pak Desna bahwa ini ditutup sementara karena akan ada perapihan. Kalau ini sudah selesai maka mari kita adakan pembicaraan lagi, kan seperti itu,” jelas Amay, warga Kampung Curug, Rabu (24/12/2025), dikutip dari Kompas.
Kesepakatan inilah yang kemudian menjadi dasar warga memblokade puluhan truk sampah yang hendak kembali membuang sampah ke TPA Cipeucang pada Senin malam.
“Kemarin itu sekitar ada 10 truk, empat truk kayaknya sudah buang duluan. Sisanya kami tahan terus minta mereka buat angkut sampahnya lagi,” ujar Amay.
Ia menilai, pembuangan sampah yang dilakukan pada malam hari tersebut membuat warga merasa dikhianati.
Menurutnya, tidak ada sosialisasi kepada warga terkait rencana tersebut.
“Dari warga enggak ada yang setuju, kenapa? Karena sosialisasi tidak ada ke warga kami bahwa akan dilakukan pembuangan. Dengan waktu yang dilakukan malam hari aja sudah bisa dikatakan sembunyi-sembunyi,” tegasnya.
Buang ke Serang
Sebagai alternatif penyelesaian, Pemkot Tangsel menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Kota Serang untuk pengelolaan sampah.
Rencananya, sampah dari Tangsel akan dialihkan ke TPA Cilowong di Kota Serang.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menargetkan kerja sama tersebut dapat mulai berjalan pada Januari 2026.
Ia menyebut, secara prinsip, kedua belah pihak telah mencapai kesepahaman dan kini tinggal menyelesaikan detail teknis.
Bahkan, pembahasan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) sudah mulai dilakukan dengan melibatkan tim dari masing-masing pemerintah daerah, termasuk unsur pemerintahan dan bagian hukum.
“Kita akan kerja sama dengan Kota Serang nantinya untuk penanganan sampah (di Tangsel) menuju ke TPA Cilowong di Kota Serang,” kata Benyamin, Rabu (24/12/2025).
Ia menambahkan, proses PKS saat ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat dinas dan bagian terkait.
Namun, ia berharap seluruh proses dapat dipercepat.
“Kalau untuk PKS-nya belum, sekarang masih dalam tahap pembahasan antara Kepala Dinas, Kepala Bagian Pemerintahan, dan teman-teman yang lain. Tapi harapan saya memang bisa dipercepat, dan itu mudah-mudahan awal Januari sudah bisa kita lakukan,” lanjutnya.
Pria yang akrab disapa Bang Ben itu juga mengungkapkan bahwa Pemkot Tangsel berencana mengirimkan sekitar 400 hingga 500 ton sampah per hari ke Kota Serang.
“Harapan kita, dengan 400 sampai 500 ton itu, persoalan sampah di Tangsel bisa selesai,” katanya.
Untuk proses pengangkutan sampah dari Tangsel ke Serang, Benyamin memastikan akan melibatkan pihak ketiga.
“Pengangkutannya sudah ditandatangani oleh kami dengan Pak Wali Kota Serang,” tutupnya.
