Sanksi Penipuan Hakim PT Agama Kupang Loloskan Ujian CPNS, Pelaku Tawarkan Rp175 Juta Lewat Jalur Khusus
HAIJAKARTA.ID – Kasus dugaan penipuan dengan modus meloloskan tes CPNS menyeret oknum Hakim nonpalu Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kupang berinisial IW.
Hakim PT Agama Kupang Loloskan Ujian CPNS menjadi sorotan publik setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada IW.
Ketua Sidang MKH, Yasardin, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan sanksi berat setelah mempertimbangkan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim,” ujar Yasardin dalam sidang yang digelar di Gedung MA, seperti dikutip dari situs resmi KY.
Sidang MKH tersebut berlangsung pada Kamis (18/12) dan menjadi babak akhir bagi perjalanan karier IW di lembaga peradilan.
Modus Hakim PT Agama Kupang Loloskan Ujian CPNS
Nama IW semakin mencuat setelah laporan sejumlah korban yang mengaku tertipu dengan janji mampu meloloskan ujian CPNS.
Dalam modusnya, oknum Hakim PT Agama Kupang Loloskan Ujian CPNS tersebut mengaku sebagai anggota panitia seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan dalih memiliki akses khusus, IW menawarkan ‘jalur khusus’ seharga Rp175 juta per orang. Korban dijanjikan bahwa anak mereka akan dipastikan lulus dalam seleksi CPNS.
Para korban berasal dari sejumlah wilayah, antara lain Kabupaten Belu dan Malaka, dengan nominal setoran bervariasi hingga mencapai miliaran rupiah.
Para pelapor bahkan pernah bertemu langsung dengan IW untuk menuntut pengembalian dana.
Kasus Lama yang Berulang
Ternyata, kasus ini bukan yang pertama. Pada Juni 2024, seorang warga Manggarai Timur berinisial TM pernah melaporkan IW setelah menyetor Rp100 juta dengan tujuan meloloskan anaknya dalam seleksi CPNS.
Kasus tersebut menjadi pintu bagi korban lain untuk melapor.
Akibatnya, IW sempat dijatuhi hukuman nonpalu.
Namun, dugaan penipuan kembali dilakukan, hingga akhirnya sanksi berat dijatuhkan oleh MKH.
“Terlapor mengakui bersalah, sehingga MKH tidak merasa ada value baru dalam pembelaan terlapor. Ia telah melanggar KEPPH butir jujur, bertanggungjawab, dan menjunjung tinggi harga diri,” jelas Yasardin.
Komposisi Majelis
Dalam majelis MKH yang memutuskan kasus Hakim PT Agama Kupang Loloskan Ujian CPNS ini, hadir nama-nama sebagai berikut:
- Hakim Agung Yasardin (ketua)
- Hakim Agung Tama Ulinta Tarigan
- Hakim Agung Sigid Triyono
Perwakilan KY:
- Joko Sasmito
- M Taufiq HZ
- Binziad Kadafi
- Sukma Violetta
Sanksi pemberhentian tidak hormat ini sekaligus memberikan pesan kuat terhadap integritas peradilan dan penegakan etik hakim.

