Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Peresmian Satgas Barang Impor Ilegal, telah berhasil dilaksanakan.

Langkah ini dimaksudkan untuk menciptakan pengawasan strategis dan penanganan permasalahan impor ilegal di Indonesia.

Pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 18 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024.

“Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor bertugas sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” tulis aturan tersebut

Tugas dan Fungsi Satgas

Satgas Barang Impor Ilegal memiliki beberapa tugas utama, termasuk pengawasan dan penindakan terhadap importir yang melakukan impor barang secara ilegal.

Satgas juga akan memeriksa apakah barang-barang yang masuk ke pasar memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak.

Fokus Pengawasan Barang Impor Ilegal

Satgas akan menargetkan tujuh jenis barang impor, yaitu:

  • Tekstil dan produk tekstil (TPT)
  • Pakaian jadi dan aksesoris
  • Keramik
  • Elektronik
  • Alas kaki
  • Kosmetik
  • Barang tekstil jadi lainnya

Barang impor yang tidak sesuai ketentuan dapat dimusnahkan dengan disaksikan oleh Satgas Barang Impor Ilegal, dan biaya pemusnahan akan dibebankan kepada importir.

Koordinasi dan Pelaksanaan Tugas
Satgas dapat berkoordinasi dengan asosiasi pelaku usaha melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Pelaksana dan/atau Anggota dapat membentuk tim teknis pada instansi masing-masing dan menentukan cara bertindak.

11 Anggota Satgas Barang Impor Ilegal

Berikut adalah anggota Satgas Barang Impor Ilegal:

1. Kementerian Perdagangan

2. Kejaksaan Agung

3. Kepolisian RI

4. Kementerian Keuangan

5. Kementerian Perindustrian

6. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)

7. Badan Intelijen Negara (BIN)

8. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

9. Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau TNI Angkatan Laut

10. Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan

11. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia

Pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan terkait impor ilegal dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan impor di Indonesia.