Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID –  Untuk warga Jakarta, hari ini merupakan kesempatan terakhir untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sebelum libur panjang.

Dikarenakan besok Kamis 9 Mei 2024, dan Jumat 10 Mei 2024 adalah tanggal merah Hari Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama.

Pada hari tersebut, layanan perpanjang SIM akan libur.

SIM dengan masa berlaku yang hampir habis harus segera diperpanjang. Jika masa berlaku SIM berakhir, pemilik harus membuat SIM baru dengan biaya yang lebih mahal.

Oleh karena itu, manfaatkan kesempatan hari ini untuk memperpanjang SIM Anda sebelum libur panjang.

Saat ini, telah diluncurkan sejumlah program terobosan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM.

Program ini diinisiasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan mempersiapkan program prioritas Kapolri.

Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo dari Korlantas Polri menyatakan bahwa program ini telah dilaksanakan di kantor Satpas, Gerai SIM, dan Layanan SIM keliling di seluruh Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

Untuk layanan online, telah disiapkan aplikasi SIM Nasional Presisi dan SIM Internasional dengan website resmi.

“Untuk SIM Internasional dengan website, kita sudah online lebih dulu dibandingkan SIM Nasional Presisi, tahun 2020 sudah online untuk layanan SIM Internasional. Jadi masyarakat tidak harus datang ke Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, tapi bisa lewat gadget masing-masing mereka mendaftar. Linknya siminternasional.korlantas.polri.go.id kemudian mereka bisa memasukan persyaratan-persyaratan dan bisa di proses,” tuturnya.

Jadwal layanan SIM keliling di Jakarta hari ini, Rabu 8 Mei 2024, telah ditetapkan di lima lokasi yang tersebar di berbagai wilayah, yaitu:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan SIM keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Pastikan untuk memilih layanan SIM keliling terdekat agar tidak terjebak kemacetan.

Layanan ini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus menghadiri kantor Satpas SIM Polda Metro Jaya yang seringkali ramai.

Untuk memperpanjang masa berlaku SIM di Satpas keliling, pemohon hanya perlu membayar biaya PNBP.

Biaya pengurusan lainnya seperti tes kesehatan dan tes psikologi sudah tertera di luar biaya PNBP dan bergantung pada daerah atau wilayah tertentu.

Pastikan Anda membawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Segera cek dan perpanjang SIM dengan layanan yang telah disediakan agar SIM tidak hangus.