Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) polres Metro Jakarta Utara gagalkan peredaran ganja seberat 75 kilogram.

Diketahui kalau barang terlarang tersebut dibawa oleh dua orang pelaku berinisial MS dan NR. Kedua pelaku tersebut diduga akan melakukan pengedaran narkoba.

Satres Narkoba Jakarta Utara berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho mengatakan. Kalau penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan.

Penyelidikan yang dilakukan oleh petugas terhadap aksi penyalahgunaan narkotika di kawasan Mall Summarecon bekasi.

Petugas awalnya melakukan observasi dan penangkapan terhadap MS di Jalan Boulevard Selatan, tepatnya di depan Mall Summarecon Bekasi Utara pada Kamis (25/7) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Petugas menemukan barang bukti dua paket ganja sebesar dua kilogram yang disimpan di dalam bagasi motor pelaku,” ujarnya.

Kemudian personel akhirnya melakukan interogasi terhadap pelaku MS dan dirinya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku NR.

Pelaku ini juga mengaku kalau baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Bahkan dirinya mengaku kalau imbalan sebagai kurir tersebut mendapat sebesar Rp1 juta.

Usai mendapatkan informasi tersebut, personel melakukan pengembangan dan menangkap pelaku NR di rumahnya pada Jumat (26/7/2024).

Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB di Satria Mekar Tambun bekasi. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 3 unit koper yang berisi 75 paket ganja sebesar 75 kg.

Pelaku NR mengaku kalau mendapatkan barang tersebut ari pria berinisial CM yang hingga saat ini masih belum tertangkap.

Pelaku Terima Paket Ganja Di Terminal kalideres

Sebelumnya pelaku NR ini telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.

Paket tersebut mulanya berisi 75 kilogram ganja dan semua telah berhasil habis terjual. Dalam setiap satu kilogramnya NR mengaku mendapat keuntungan hingga Rp300 ribu.

Sehingga total uang yang didapatkannya sebanyak Rp22.500.000. Namun setelah paket pertama yang diterima habis NR mulai menerima paket ganja kembali.

Dirinya mengaku kalau menerima paket ganja seberat 75 kg di Terminal Kalideres lagi pada 23 Juli 2024.

Setelah diterima, NR kemudian membawa barang tersebut pulang ke rumahnya yang berada di kawasan Tambun sebelum akhirnya di jual kembali untuk menghasilkan uang.

Pelaku Terancam Hukuman Penjara

“kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis ganja hasil dari pengebangan yang dilakukan oleh petugas,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Pelaku bahkan diancam dengan pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Keduanya diancam pidana minimal empat tahun dan maksimal pidana hukuman mati,” katanya.