HAIJAKARTA.ID- Syarat umum seleksi PPPK 2024 dan tambahan bagi pelamar, apa saja?
Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), telah secara resmi merilis aturan terbaru terkait proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024, yang didalam aturan tersebut, terdapat ketentuan-ketentuan yang mencakup syarat umum dan syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh para pelamar yang berminat untuk bergabung sebagai PPPK.
Syarat Umum Seleksi PPPK 2024
Menurut Pasal 23 dalam peraturan tersebut, seluruh warga negara Indonesia berhak melamar posisi PPPK asalkan memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Usia
Pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum mencapai batas usia jabatan yang dilamar.
2. Catatan Kriminal
Pelamar tidak boleh pernah dipidana penjara dengan hukuman minimal dua tahun atau lebih.
3. Riwayat Pekerjaan
Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari status PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, atau pegawai swasta.
4. Status Kepegawaian
Pelamar tidak sedang berstatus sebagai calon PNS, PNS, atau anggota TNI/Polri.
5. Kualifikasi Pendidikan
Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
6. Sertifikasi
Jika jabatan yang dilamar membutuhkan sertifikasi keahlian, pelamar harus memiliki sertifikasi tersebut.
7. Kesehatan
Pelamar harus sehat secara jasmani dan rohani.
8. Politik
Pelamar tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota partai politik.
9. Penempatan
Pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri sesuai dengan kebutuhan pemerintah.
Selain syarat umum di atas, aturan ini juga menetapkan beberapa syarat tambahan yang tercantum dalam Pasal 24.
Syarat Tambahan Seleksi PPPK 2024
1. Pelanggaran Seleksi
Pelamar tidak boleh pernah melakukan pelanggaran dalam seleksi sebelumnya.
2. Pengusulan Nomor Induk
Pelamar tidak sedang menunggu pengusulan nomor induk pegawai.
3. Pengalaman Kerja
Pelamar harus memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
4. Perjanjian Kerja
Jika pelamar diterima sebagai PPPK, mereka wajib memiliki perjanjian kerja minimal satu tahun yang disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dengan diterbitkannya aturan ini, para calon pelamar diharapkan segera mempersiapkan diri baik dari segi administrasi maupun kualifikasi yang dibutuhkan.
Proses seleksi PPPK 2024 merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi mereka yang ingin mengabdi kepada negara melalui status PPPK.
Persiapan untuk Pelamar
Bagi calon pelamar, penting untuk mulai mengumpulkan dokumen yang diperlukan dan memastikan bahwa mereka memenuhi seluruh persyaratan.
Hal ini bertujuan agar mereka dapat mengikuti proses seleksi dengan baik dan memiliki peluang lebih besar untuk lolos menjadi PPPK di tahun 2024.
Dokumen-dokumen yang relevan seperti sertifikat pendidikan, surat keterangan sehat, dan pengalaman kerja harus disiapkan dengan lengkap.
Seleksi PPPK tahun 2024 diharapkan menjadi salah satu langkah signifikan bagi pemerintah untuk memperkuat tenaga kerja sektor publik, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Calon pelamar perlu memahami dengan baik aturan yang ada agar mereka bisa menjalani seleksi dengan lancar dan sukses.