Segera Pahami Cara Membuat Sertifikat Tanah Terbaru, Tahun 2026 Nanti Dokumen Letter C Hingga Girik Tak Berlaku Lagi

HAIJAKARTA.ID – Bagi pemilik tahan yang masih menggunakan dokumen tanah seperti letter C, petuk D, landrente, dan girik segera ubah menjadi SHM.
Sebab nantinya dokumen tersebut tidak akan berlaku lagi sebagai alat pembuktian hak atas tanah mulai tahun 2026.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.
Sertifikat Tanah Selain SHM Bukan Bukti Kepemilikan Tanah.
Nantinya dokumen seperti letter C, petuk D, landrente, girik, kekitir, pipil, verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, dan vruchtgebruik termasuk ke dalam dokumen adat tanah.
Di kemudian hari, nantinya dokumen-dokumen tersebut hanya dapat digunakan sebagai petunjuk saat pendaftaran tanah.
Nantinya alat bukti tersebut tidak akan berlaku lagi terhitung mulai 2 Februari 2026.
Pemerintah menghimbau masyarakat yang memiliki dokumen seperti letter C, petuk D, landrente, girik, dan lain-lain untuk segera mengurusnya menjadi sertifikat.
Syarat Membuat Sertifikat Tanah
Untuk membuat sertifikat tanah, harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu diantaranya sebagai berikut ini.
1. Syarat Utama
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon Sertifikat
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
2. Syarat Lainnya yaitu Mengenai Data Properti
- Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya
- Akta Jual Beli (AJB) apabila tanah yang diperoleh dari hasil jual beli
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas
- Tanah dan Bangunan (BPHTB)
3. Syarat Tanah yang Bersifat Girik
- Letter C atau Girik
- Surat Riwayat Tanah
- Surat Riwayat Bebas Sengketa
Cara Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri
Membuat sertifikat tanah bisa dengan mudah dilakukan secara mandiri. Berikut ini tahapannya.
- Kunjungi kantor BPN terdekat
- Pergi ke loket pelayanan sertifikat tanah
- Ambil formulir pendaftaran dan lengkapi semua data yang diminta
- Petugas akan memberikan map berwarna biru dan kuning
- Minta kepada petugas untuk membuat janji pengukuran tanah
- Setelah itu akan menerima Surat Tanda Terima (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) untuk segera dilunasi, dengan biaya pendaftaran sebesar Rp50.000
- Setelah pengukuran tanah selesai, maka akan memperoleh data Surat Ukur Tanah.
- Setelah selesai, hanya perlu menunggu surat keputusan.
- Selagi menunggu sertifikat tanah dibuat, maka diharuskan untuk melakukan pembayaran BPHTB, ini juga sekaligus menjadi cara membuat sertifikat tanah yang terakhir.
Biaya Perhitungan Pengukuran Lokasi
Biaya pengukuran tanah = Luas tanah sampai dengan 10 Ha: Tarik Ulur = (L/500 x Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran (HSBKU) ) + Rp100.000
Sebagai contoh, misalnya Anda berencana membeli sebidang tanah yang dijual di Bandung non pertanian dengan luas mencapai 500 m2 seharga Rp350 juta.
Maka biaya pengukuran tanahnya: (500/500 x Rp100.000) +Rp100.000 = Rp200.000
Cara Membuat Sertifikat Tanah Melalui PPAT
PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah jasa yang menawarkan pembuatan akta tanah mengikuti prosedur atau ketentuan yang berlaku.
Adapun prosedur pembuatan sertifikat tanah melalui PPAT adalah sebagai berikut.
- Kunjungi kantor BPN terdekat
- Ajukan permohonan ke PPAT
- Pihak PPAT akan menerima permohonan yang diajukan
- PPAT melakukan pengubahan nama pemilik tanah sebelumnya ke yang baru dengan cara mencoret bagian nama pemilik lama
- Berikutnya, nama pemilik yang baru ditulis pada buku dan lembaran yang ada pada buku tanah dan sertifikat
- Setelah itu kepala BPN akan menandatangani bagian tersebut lengkap dengan tanggal
- Baru setelah itu PPAT akan membuat dokumen sertifikat rumah yang baru dalam waktu sekitar 14 hari atau sesuai dengan tanggal yang diberikan oleh PPAT
Cara Ubah Jadi SHM
1. Mengurus Di Kantor Kelurahan
1. Surat Keterangan Tidak Sengketa
Pertama-tama pemilik tanah perlu memastikan kepemilikannya sah dan tanah tidak menjadi obyek sengketa.
Surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya seperti pejabat RT/RW atau tokoh adat setempat.
2. Surat Keterangan Riwayat Tanah
3. Surat Keterangan Penguasaan Tanah secara Sporadik
4. Mengurus Di Kantor Pertanahan
- Mengajukan Permohonan Sertifikat
- Pengukuran ke Lokasi
- Pengesahan Surat Ukur
- Kemudian, dikeluarkan Surat Ukur sah bertanda tangan pejabat berwenang seperti kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
5. Penelitian oleh Petugas Panitia A
Setelah dapat Surat Ukur, anggota Panitia A yang terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat, selanjutnya akan melakukan penelitian terhadap tanah tersebut.
6. Pengumuman data yuridis di kelurahan dan BPN
Data yuridis permohonan hak tanah diumumkan di kantor kelurahan dan BPN setelah 60 hari untuk menjamin tidak ada keberatan terhadap permohonan hak tanah dari pihak lain.
7. Terbitnya SK hak atas tanah
Selanjutnya, dilakukan penerbitan SK hak atas tanah. Tanah dengan dasar girik akan langsung terbit menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
8. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
BPHTB dibayarkan sesuai luas tanah yang dimohonkan seperti tercantum dalam Surat Ukur. Besarannya tergantung dari NJOP dan luas tanah.
9. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat
Kemudian, dilanjutkan proses penerbitan SHM pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
10. Pengambilan sertifikat
Terakhir, pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan kantor pertanahan.
SHM kira-kira dapat diambil sekitar enam bulan sejak dilakukan proses permohonan.