Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025 Berdasarkan Golongan dan Jabatan
HAIJAKARTA.ID – Besaran THR PNS Tahun 2025 menarik untuk diulas, Pasalnya tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak tahunan yang Wajib diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai lainnya.
Mengacu pada PP No. 14 Tahun 2024, pencairan THR bagi PNS dan pegawai lainnya diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Presiden Prabowo Subianto juga menjamin tetap akan ada tunjangan hari raya (THR) bagi ASN hingga pekerja swasta, meskipun sedang terjadi efesiensi anggaran.
ia juga memastikan THR akan cair pada Maret 2025. Hal itu diungkap Prabowo saat menyampaikan konferensi pers terkait peraturan pemerintah (PP) tentang devisa hasil ekspor sumber daya alam di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/2/2025).
THR ini diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan selama Lebaran Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 akan disalurkan pada Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan pada awal tahun ajaran baru.
THR akan diberikan kepada PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, dan pejabat negara.
Namun, beberapa pihak, seperti PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang bertugas di luar instansi pemerintah, tidak berhak menerima THR ini.
Besaran THR dan gaji ke-13 akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Jumlah totalnya akan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja.
Besaran THR 2025 untuk PNS Berdasarkan Golongan
Mengutip dari laman Antara, berikut adalah rincian besaran THR untuk beberapa kategori jabatan:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural:
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural:
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
3. Besaran THR Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja:
A. SD/SMP/Sederajat:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
B. SMA/Diploma I:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
C. Diploma II/Diploma III:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
D. Strata I/Diploma IV:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
E. Strata II/Strata III:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
- Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150
THR 2025 akan langsung disalurkan ke rekening bank yang sama dengan rekening penerimaan gaji bulanan PNS.
Pemerintah berharap pencairan THR ini dapat membantu ASN merencanakan kebutuhan finansial mereka, baik untuk persiapan Lebaran maupun kebutuhan lainnya.