sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Segini bocoran besaran gaji PPPK paruh waktu tahun 2025, dalam rapat kerja terbaru yang digelar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Telah disepakati ketentuan terkait mekanisme pengangkatan tenaga Non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Salah satu poin utama yang disoroti adalah penetapan besaran gaji untuk PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa skema pengangkatan ini dirancang agar tidak memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di kalangan tenaga Non-ASN.

Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada tenaga Non-ASN yang kehilangan mata pencaharian akibat keterbatasan formasi.

Menteri juga menekankan bahwa mekanisme ini bertujuan memberikan solusi konkret bagi pegawai Non-ASN yang selama ini belum mendapatkan pengakuan status kepegawaian secara resmi.

Penyelesaian Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

KemenPANRB terus bekerja keras untuk menuntaskan peralihan status tenaga Non-ASN menjadi ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Salah satu upaya yang ditempuh adalah memperpanjang masa pendaftaran seleksi PPPK tahap II hingga 7 Januari 2025.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga Non-ASN untuk berpartisipasi dalam proses seleksi dan pengangkatan.

Deputi Plt. Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa tenaga Non-ASN yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang tidak mendapatkan formasi penuh.

Sebagai ilustrasi, jika suatu formasi membutuhkan 10 pegawai, tetapi jumlah pendaftar mencapai 15 orang, maka lima orang yang tidak mendapatkan formasi tersebut akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu Tetap Diakui Sebagai ASN Resmi

Meskipun berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu, para pegawai ini tetap diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) resmi.

Namun, besaran gaji yang mereka terima berbeda dengan PPPK Penuh Waktu. Hingga kini, gaji PPPK Paruh Waktu masih disesuaikan dengan penghasilan yang sebelumnya diterima sebagai tenaga Non-ASN.

Sebagai perbandingan, gaji PPPK Penuh Waktu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Namun, PPPK Paruh Waktu hanya akan menerima penghasilan setara dengan gaji yang saat ini diterima sebagai tenaga Honorer.

Dengan skema ini, diharapkan seluruh tenaga Non-ASN dapat memperoleh legalitas dan pengakuan status kepegawaian, meskipun dengan mekanisme kerja dan penggajian yang berbeda.

Pemerintah optimistis kebijakan ini akan membantu menyelesaikan persoalan tenaga Non-ASN yang selama ini menjadi perhatian publik.