sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 telah resmi berakhir pada Rabu (20/8/2025).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa tidak akan ada perpanjangan waktu dalam proses ini.

Skema PPPK Paruh Waktu 2025 merupakan inovasi pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kerja terbatas.

Bedanya dengan PPPK reguler, pegawai hanya bekerja sekitar 18-19 jam per minggu atau 4 jam per hari, namun tetap memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dan hak kepegawaian dasar.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Banyak pegawai honorer penasaran, segini gaji PPPK Paruh Waktu 2025 jika berhasil lolos seleksi.

Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, upah diberikan minimal setara dengan gaji terakhir saat berstatus non-ASN atau sesuai upah minimum di wilayah kerja masing-masing.

Namun, besaran gaji tidak dipatok sama rata. Setiap instansi berwenang menyesuaikan dengan UMK atau standar gaji sebelumnya.

Berdasarkan PMK Nomor 83 Tahun 2022, estimasi gaji PPPK Paruh Waktu berkisar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.

Kendati demikian, angka tersebut belum final karena KemenPAN-RB belum mengumumkan rincian resmi.

Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu

Jika pegawai paruh waktu nantinya beralih ke skema penuh waktu, gaji yang diterima akan mengikuti aturan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Misalnya, lulusan S1/D4 di Golongan IX berhak mendapatkan gaji pokok antara Rp3,2 juta hingga Rp5,26 juta.

Selain gaji, PPPK Penuh Waktu juga menerima tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional, serta tunjangan khusus sesuai jabatan.

Rekrutmen Bersifat Tertutup

Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 tidak bisa dilakukan secara mandiri.

Berdasarkan Surat Menteri PAN-RB B/3832/M.SM.01.00/2025, hanya pegawai non-ASN yang sudah masuk database BKN dan memenuhi kriteria tertentu yang dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Adapun jabatan yang bisa diajukan meliputi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis operasional.

Mekanisme ini diprioritaskan bagi tenaga honorer yang pernah ikut seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi belum mendapat formasi.

Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Khusus Lulusan S1

Jika tenaga PPPK Paruh Waktu nantinya diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka sistem penggajiannya akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok PPPK sesuai golongan:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900 (lulusan SD)

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600 (lulusan SMP)

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900 (lulusan SMA)

Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100 (lulusan D2)

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100 (lulusan D3)

Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500 (lulusan S1/D4)

Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000 (lulusan S2)

Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000 (lulusan S3)

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Jadwal Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025

  • 7–20 Agustus 2025: Usulan kebutuhan oleh instansi
  • 21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PAN-RB
  • 22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan
  • 23 Agustus–15 September 2025: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
  • 23 Agustus–20 September 2025: Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
  • 23 Agustus–30 September 2025: Penetapan Nomor Induk PPPK

Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi sebelumnya tetap mendapatkan kesempatan untuk berkarier sebagai ASN, meskipun dalam skema paruh waktu.