Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Sekolah Swasta Jakarta bakal gratis SPP dan uang pangkal mulai 2025.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Purwosusilo, kebijakan ini akan mencakup sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK.

Langkah penggratisan ini akan meliputi biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) serta uang pangkal. Bahkan, biaya pendaftaran awal pun akan dihapuskan.

Pemerintah akan menanggung biaya pendidikan bagi anak-anak yang bersekolah di sekolah swasta, termasuk SPP, uang pangkal, serta biaya pendaftaran di setiap jenjang.

Selain itu, pengaturan biaya untuk kegiatan pembelajaran akan disesuaikan melalui hasil kajian yang disepakati.

“Termasuk pemenuhan kebutuhan pendidikan dasar siswa seperti seragam, sepatu, tas, dan peralatan tulis,” tambah Purwosusilo.

Namun, tidak semua sekolah akan mendapatkan kebijakan ini. Purwosusilo menjelaskan bahwa program ini ditargetkan untuk sekolah swasta yang telah dipetakan berdasarkan kualitas dan biayanya.

Kebijakan Ini Belaku Bagi Sekolah dengan Status Klaster 1-3

Kebijakan ini berlaku hanya untuk sekolah dengan status klaster 1 hingga 3. Sedangkan sekolah di klaster 4 dan 5, yang dianggap memiliki kualitas elit, tidak akan termasuk dalam program ini.

Sekolah yang ingin masuk dalam program pembebasan biaya ini harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya bersedia bekerjasama dengan pemerintah.

Sekolah yang ingin mengikuti program pembebasan biaya ini harus menunjukkan kesediaan untuk bekerjasama dengan pemerintah dalam berbagai aspek. Bentuk kerjasamanya dapat meliputi:

1. Transparansi dalam Pengelolaan Dana

Sekolah harus bersedia untuk melaporkan penggunaan dana bantuan dari pemerintah secara terbuka dan terperinci. Hal ini mencakup laporan keuangan terkait penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan dana lainnya yang diberikan.

2. Pemenuhan Standar Pendidikan

Sekolah harus siap untuk mengikuti standar kurikulum dan kebijakan pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan agar mutu pendidikan di sekolah-sekolah swasta yang mendapatkan subsidi tetap terjaga dan sejalan dengan tujuan pendidikan nasional.

3. Akuntabilitas dalam Penerimaan Siswa

Sekolah harus memprioritaskan siswa yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Ini memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat setempat.

4. Partisipasi dalam Program Evaluasi dan Monitoring

Sekolah harus bersedia untuk dipantau dan dievaluasi secara berkala oleh pihak pemerintah guna memastikan bahwa program pembebasan biaya berjalan sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

5. Ketersediaan Fasilitas dan Infrastruktur

Sekolah juga perlu memastikan bahwa fasilitas pendidikan, seperti ruang kelas, peralatan belajar, dan sarana pendukung lainnya, memenuhi standar yang disyaratkan agar siswa dapat belajar dengan efektif.

“Biaya pendidikan yang disebutkan berlaku untuk sekolah yang memenuhi kriteria,” ungkap Purwosusilo.

Saat ini, Purwosusilo belum merinci sekolah-sekolah yang akan menjadi target program ini.

“Untuk SD, harus memiliki kelas lengkap dari 1 hingga 6. Sementara SMP dari kelas 7 hingga 9, dan SMA/SMK dari kelas 10 hingga 12,” jelasnya.