Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Kabar baik bagi honorer karena 100 persen kuota formasi PPPK 2024 diperuntukkan untuk honorer!

Menurut Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyampaikan bahwa pengadaan Calon ASN (CASN) 2024 untuk formasi CPNS saat ini sedang berlangsung.

Pendaftaran CPNS awalnya sampai pada 6 September 2024 kini diperpanjang hingga 10 September 2024 karena adanya kendala teknis pada sistem E-Materai.

Penyusunan Kebijakan Seleksi PPPK 2024

Namun, Aba menekankan bahwa proses pengadaan formasi PPPK sudah mencapai tahap penyusunan kebijakan yang akan menjadi landasan hukum bagi seleksi PPPK 2024.

Jabatan dalam formasi ini dinilai minim saingan, sehingga diharapkan menjadi peluang yang baik bagi pelamar.

Aba menjelaskan bahwa kuota PPPK sepenuhnya dan 100 persen dialokasikan untuk tenaga non-ASN, sedangkan pelamar umum akan diseleksi melalui jalur CPNS 2024.

Pemerintah telah menyiapkan sebanyak 1.031.554 formasi khusus bagi tenaga non-ASN untuk seleksi PPPK tahun 2024, menunjukkan komitmen dalam memperluas kesempatan bagi tenaga non-ASN.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa seleksi PPPK rencananya akan dimulai pada bulan September atau Oktober 2024. Anas menekankan pentingnya proses seleksi yang adil dan transparan agar tenaga non-ASN yang berkompeten bisa diakomodasi dengan baik.

PPPK 2024 Prioritaskan Tenaga Honorer

Anas juga menjelaskan bahwa pelamar tenaga non-ASN yang tercatat dalam database BKN dan berhasil meraih peringkat terbaik dalam seleksi akan diangkat menjadi PPPK, sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI.

Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR pada 29 Agustus 2024.

Bagi pelamar yang belum meraih peringkat terbaik atau tidak sesuai dengan formasi yang tersedia, mereka dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh waktu ini memiliki perbedaan waktu kerja dan gaji dibandingkan PPPK penuh waktu dan tidak diwajibkan untuk bekerja di kantor.

Anas juga menegaskan bahwa pengisian formasi akan diprioritaskan bagi guru lulusan tahun 2021, D-IV Bidan Pendidik tahun 2023, eks THK-II, tenaga non-ASN yang terdaftar di BKN, guru yang aktif mengajar di sekolah negeri, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang aktif di instansi pemerintah.