Seleksi PPPK 2024 Lebih Ringkas dari CPNS, Begini Aturan Barunya!
HAIJAKARTA.ID- Seleksi PPPK 2024 lebih ringkas dari CPNS, gimana aturannya?
Pemerintah melalui Kementerian PANRB telah membuat aturan baru yang mempercepat proses seleksi menjadi PPPK dibandingkan menjadi PNS.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih cepat bagi masyarakat yang ingin bekerja di pemerintahan.
Perbedaan Tahapan Seleksi
1. PPPK
Prosesnya lebih singkat karena fokus pada kebutuhan mendesak instansi. Tahapannya hanya meliputi perencanaan, pengumuman, pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil, dan langsung diangkat menjadi PPPK.
Ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang bersifat sementara atau jangka menengah.
Proses yang cepat memungkinkan instansi pemerintah untuk segera mendapatkan tenaga kerja yang dibutuhkan.
2. CPNS
Prosesnya lebih panjang karena ada tahapan tambahan yaitu masa percobaan setelah dinyatakan lulus.
Tujuannya untuk memastikan calon PNS benar-benar memenuhi kualifikasi dan mampu menjalankan tugas sebagai PNS.
Ditujukan untuk mengisi jabatan struktural dan fungsional yang membutuhkan kompetensi dan pengalaman yang lebih tinggi.
Proses yang lebih panjang bertujuan untuk mendapatkan calon PNS yang berkualitas dan memiliki potensi untuk berkembang di masa depan.
Tujuan Peraturan Pengadaan ASN 2024
Tujuan dari adanya aturan baru pengadaan ASN 2024 sebagai berikut:
- Mempercepat proses seleksi PPPK sehingga kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah dapat terpenuhi dengan cepat.
- Memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon peserta untuk mengikuti seleksi.
- Menjamin kualitas calon pegawai, baik PPPK maupun PNS, sesuai dengan kebutuhan masing-masing jabatan.
Adanya Perbaikan Sistem Rekrutmen ASN 2024
Peraturan terbaru ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem rekrutmen ASN.
Dengan adanya dua jalur seleksi yang berbeda, diharapkan dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan instansi pemerintah dan memberikan peluang yang lebih luas bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan negara.
Pada seleksi CPNS, setelah dinyatakan lulus, calon PNS akan menjalani masa percobaan selama satu tahun.
Selama masa percobaan ini, kinerja dan perilaku calon PNS akan terus dievaluasi. Jika memenuhi syarat, maka akan diangkat menjadi PNS secara tetap.
Jenis seleksi yang dipilih oleh suatu instansi akan disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja yang ada.
Jika membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar dan dalam waktu yang singkat, maka akan dipilih jalur seleksi PPPK.
Sebaliknya, jika membutuhkan tenaga kerja untuk mengisi jabatan strategis, maka akan dipilih jalur seleksi CPNS.