Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Seorang pemuda di Tamansari dianiaya bapak dan anak setelah batal membeli narkotika jenis sabu di kawasan Jakarta Barat.

Peristiwa ini terjadi pada korban berinisial LN (46) yang melibatkan dua pria, EH (58) dan EW (32), yang diketahui sebagai bapak dan anak.

Penganiayaan ini dipicu oleh pembatalan transaksi narkoba yang menyebabkan pelaku marah dan menyerang korban.

Kronologi Kejadian Pemuda di Tamansari Dianiaya Bapak dan Anak

Kejadian ini berlangsung pada Rabu (14/8/2024).

Berdasarkan keterangan Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, LN awalnya berencana membeli sabu dari kedua pelaku dengan harga Rp 500 ribu. Namun, transaksi tersebut batal dilakukan.

Saat LN hendak pulang, ia berpapasan dengan kedua pelaku. Pelaku EW kemudian memiting korban, dan penganiayaan pun terjadi.

“Pelaku EH merasa LN menipunya dan melayangkan tinjuannya untuk menghajar hingga memar-memar. Ia merasa tak terima diperlakukan demikian oleh LN,” ujar Adhi.

Akibat insiden ini, LN mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, termasuk dagu, kepala bagian belakang, dan bibir bawah.

Penangkapan Pelaku Penganiayaan

Polisi bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini. Pada Jumat (23/8/2024), EH ditangkap di rumahnya, sementara EW ditangkap di sebuah kamar hotel.

“Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, didapati kedua pelaku positif menggunakan sabu,” jelas Kompol Adhi Wananda.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tersangka Penganiayaan di Tamansari Terancam 5 Tahun Penjara

Tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh EH dan EW terhadap LN berujung pada proses hukum.

Mereka kini menghadapi tuntutan yang serius, yaitu hukuman penjara maksimal lima tahun.