sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Rencana penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) bagi sejumlah warga yang terdampak telah diumumkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.

Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, menjelaskan bahwa pemberitahuan telah disampaikan kepada warga setelah proses sosialisasi kebijakan yang dimulai sejak pertengahan tahun 2023.

“Pemberitahuan sudah kita lakukan, dan sosialisasi sejak pertengahan tahun 2023,” ucap Budi saat memberikan keterangan pada hari Selasa (23/4/2024).

Warga DKI Jakarta juga diberikan kemudahan untuk memeriksa status keaktifan NIK mereka melalui laman resmi Dukcapil DKI Jakarta di https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

Melalui fitur “Cek Pembekuan Warga”, warga dapat memasukkan NIK mereka untuk memeriksa statusnya secara mandiri.

Saat ini, Dukcapil DKI Jakarta telah mengajukan data NIK warga yang akan dinonaktifkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tahap awal mencakup 92.432 NIK, di mana 81.119 di antaranya adalah milik warga yang telah meninggal dunia, sementara 11.374 NIK lainnya dimiliki oleh warga yang masih hidup, namun tercatat beralamat di wilayah RT yang sudah dihapus.

Budi menjelaskan bahwa pelaksanaan penonaktifan NIK merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Tahapan ini awalnya dijadwalkan pada awal Maret 2024, namun ditunda hingga April 2024, setelah momen kontestasi politik Pemilu 2024.

Proses penonaktifan NIK akan dilakukan secara bertahap setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Dukcapil DKI Jakarta juga telah membuka posko aduan bagi warga yang terdampak penonaktifan NIK dan ingin mengajukan keberatan.

Posko pengaduan yang berada di kantor kelurahan domisili masing-masing ini sebagai wadah, dikhususkan bagi warga yang ingin mengajukan permohonan keberatan terkait hal tersebut.