sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Korps Lalu Lintas Polri mulai uji coba BKPB elektronik. Namun BPKB elektronik ini merupakan opsi yang dapat dipilih oleh masyarakat.

Nantinya di dalam BPKB elektronik itu sudah terintegrasi dengan beberapa hal seperti histori kendaraan, data kendaraan, hingga bisa terkoneksi dengan NFC di smartphone.

Melalui sistem berbasis teknologi itu, Korlantas berharap evaluasi selesai dan dapat diterapkan mulai tahun 2025.

Apa Itu BPKB Elektronik

BPKB Elektronik ini merupakan versi digital dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang biasanya digunakan sebagai bukti kepemilikan sah atas sebuah kendaraan.

Nantinya BPKB Elektronik akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri. Sehingga segala informasi tentang kendaraan dan pemiliknya akan terekam secara lengkap secara digital.

Keunggulan BPKB Elektronik

Ada beberapa keunggulan BPKB elektronik yang bisa diketahui. Berikut ini beberapa keunggulan dari penerapan BPKB Elektronik:

1. Kemudahan dalam Pengurusan

Salah satu kelebihan utama BPKB Elektronik adalah proses pengurusan yang lebih cepat.

Proses pembelian kendaraan baru ini hingga penggantian kepemilikan akan menjadi lebih praktis, karena data terintegrasi dalam satu sistem.

2. Keamanan Data

Dengan sistem digital, keamanan data pemilik kendaraan akan lebih aman. Informasi mengenai kendaraan, histori pemilik, dan detail lainnya disimpan dalam arsip digital. Hal ini akan meminimalisir risiko kehilangan atau pemalsuan BPKB.

3. Terintegrasi dengan Teknologi NFC

BPKB Elektronik ini akan mendukung teknologi NFC di smartphone. Sehingga pemilik kendaraan dapat mengakses informasi kendaraannya hanya lewat HP.

Biaya Penerapan BPKB Elektronik

Biaya penerbitan BPKB baru masih mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri.

Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, biaya penerbitan BPKB baru atau penggantian kepemilikan adalah Rp225.000.

Sementara untuk kendaraan roda empat, sebesar Rp375.000. Namun, kemungkinan besar akan ada penyesuaian biaya.

Selain itu, Korlantas Polri juga harus memastikan bahwa infrastruktur teknologi yang mendukung BPKB Elektronik sudah siap di seluruh Polda di Indonesia.