sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. ID – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran bantuan untuk masjid dan musholla 2025.

Kesempatan ini ditujukan untuk pengelola masjid dan musholla di seluruh Indonesia untuk mendapatkan bantuan pembangunan dan rehabilitasi tahun 2025.

Program ini tidak hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi juga mendukung pengembangan “rintisan masjid/musholla ramah” yang inklusif dan ramah lingkungan.

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan untuk Masjid dan Musholla 2025

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa perawatan rumah ibadah menjadi salah satu program prioritas pemerintahan saat ini.

“Kami ingin memastikan bahwa masjid dan musholla di Indonesia dapat terus berkembang, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat sosial dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Kategori dan Nominal Bantuan

Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal:

  • Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid.
  • Rp35 juta untuk musholla.
  • Rp15 juta untuk “rintisan masjid ramah”.
  • Rp10 juta untuk “rintisan musholla ramah”.

“Program ini tidak hanya mempertahankan skema yang telah berjalan, tetapi juga meningkatkan dukungan untuk pengelolaan masjid dan musholla yang lebih profesional dan transparan,” jelas Abu Rokhmad.

Syarat dan Cara Pendaftaran

Bagi pengelola masjid atau musholla yang ingin mendapatkan bantuan ini, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

Syarat Pengajuan Bantuan:

  • Masjid/musholla harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
  • Memiliki rekening bank atas nama masjid/musholla di salah satu bank nasional.
  • Mengajukan permohonan dan proposal bantuan dalam format PDF yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Dokumen yang Diperlukan:

  • Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi).
  • Fotokopi SK Pengurus.
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  • Foto kondisi bangunan.
  • Fotokopi surat keterangan status tanah.
  • Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musholla.
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.

Tahapan Pendaftaran

Pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.

Berikut jadwal tahapan pengajuannya:

  • 8-19 Maret 2025 – Penerimaan permohonan bantuan secara online.
  • 24 Maret 2025 – Penetapan calon penerima bantuan.
  • 25 Maret 2025 – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap).