Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Proses pengumuman UMP dan UMK 2026 semakin mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah.

Pemerintah memastikan bahwa pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dilakukan paling lambat pada 21 November 2025 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pengumuman UMP dan UMK 2026

Sementara itu, pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 akan mengikuti secara berjenjang, dengan batas waktu penetapan maksimal 30 November 2025 di seluruh wilayah Indonesia.

Penetapan pengumuman UMP dan UMK 2026 memiliki mekanisme berlapis. Pemerintah pusat melalui Kemnaker menetapkan formula dasar perhitungan UMP secara nasional.

Setelah itu, pemerintah provinsi melakukan penghitungan dan penetapan UMP masing-masing, termasuk memberikan rekomendasi teknis untuk UMK.

Pada tahap selanjutnya, pemerintah kabupaten/kota mengusulkan besaran UMK kepada gubernur melalui dewan pengupahan setempat. Inilah alasan mengapa UMP selalu diumumkan lebih awal sebelum UMK.

Penetapan pengumuman UMP dan UMK 2026 tidak dilakukan secara sembarangan.

Ada sejumlah indikator ekonomi makro yang menjadi dasar perhitungan, meliputi:

  • Pertumbuhan ekonomi daerah
  • Inflasi
  • Produktivitas tenaga kerja
  • Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
  • Struktur dan kemampuan perusahaan
  • Data statistik ekonomi daerah

UMK pada banyak wilayah sering lebih tinggi dari UMP. Hal ini disebabkan karakteristik ekonomi tiap daerah, terutama di wilayah industri dengan biaya hidup tinggi seperti Bekasi, Karawang, Depok, dan Bandung.

Riwayat Kenaikan UMP Jawa Barat

Jika melihat tren sebelumnya, UMP Jawa Barat mengalami perubahan yang mengikuti kondisi ekonomi nasional.

  • 2021: Tidak ada kenaikan (pandemi Covid-19)
  • 2022: Naik 1,72%
  • 2023: Naik 7,88% pasca transisi pandemi
  • 2024: Naik 3,57%
  • 2025: Naik 6,5%

Selama empat tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP Jabar berada di angka 4,92% per tahun, dengan kenaikan absolut sekitar Rp 95.222.

Proyeksi Pengumuman UMP dan UMK 2026

Dengan pemulihan ekonomi nasional yang terus berjalan, perhatian kini tertuju pada besaran pengumuman UMP dan UMK 2026, khususnya di Jawa Barat.

Serikat buruh mengusulkan kenaikan 8–10%, namun formula objektif pemerintah bisa menghasilkan angka berbeda.

Pertanyaan terbesar kini adalah apakah UMP 2026 akan menyentuh angka tuntutan buruh atau kembali berada pada kisaran rata-rata kenaikan di bawah 5%.

Jawabannya akan terlihat setelah hasil kajian final dirilis dalam beberapa pekan ke depan.