HAIJAKARTA.ID- PPPK 2024 terancam dipecat tidak hormat jika terbukti lakukan pelanggaran ini, apa saja?
Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK merupakan profesi yang masuk dalam kategori ASN.
PPPK sendiri diangkatkan berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas dari pemerintahan.
PPP sendiri masuk kategori profesi ASN atau Aparatur Sipil Negara. Dimana status kelanjutan pengabdian kepada negara ditentukan oleh pemerintah.
Walaupun banyak penghargaan yang dijanjikan untuk PPPK 2024, mereka juga memiliki kewajiban untuk negara sebagai abdi negara.
PPPK 2024 Terancam Dipecat Tidak Hormat Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran Ini
Diansir dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, beberapa tindakan ini dapat menyebakan jabatan PPPK dicopot secara tidak hormat oleh negara karena terbukti melakukan pelanggaran berikut:
- Melakukan Tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
Apabila PPPK 2024 terbukti melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, maka posisinya di negara akan dicopot secara tidak terhormat.
- Melanggar Aturan Disiplin dengan Tingkat Berat
Jika PPPK terbukti melakukan pelanggaran aturan disiplin dengan tingkat berat, maka jabatannya akan dicabut oleh negara dengan cara tidak hormat.
- Dihukum penjara karena tindak pidana yang berkaitan dengan Jabatan
Pegawai PPPK yang dipenjara karena tindak pidana yang berhubungan dengan jabatannya bisa diberhentikan secara tidak hormat.
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik
Keanggotaan atau peran sebagai pengurus partai politik juga dapat mengakibatkan PPPK dicopot dari jabatannya secara tidak hormat oleh pemerintah.
Hal-Hal yang Menyebabkan PPPK 2024 Diberhentikan dengan Hormat
PPPK yang berada dalam kondisi berikut akan diberhentikan dengan hormat oleh pemerintah:
- Meninggal dunia
- Mencapai usia pensiun atau masa kerja habis
- Terkena dampak restrukturisasi organisasi atau kebijakan pemerintah
- Tidak sehat jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas
- Kinerjanya dinilai tidak memadai
- Dipenjara minimal dua tahun karena tindak pidana sesuai putusan pengadilan
Itulah beberapa alasan yang dapat menyebabkan PPPK diberhentikan secara tidak hormat oleh negara.