Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Retribusi sampah Jakarta akan mulai diterapkan pada Januari 2025. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk mengurangi dan mengelola sampah dengan baik.

Skema ini akan mulai diberlakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Retribusi Sampah Jakarta Telah Ditetapkan

Dilansir dari Tempo Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan kewajiban retribusi itu mengikuti Perda yang telah disahkan disahkan pada 1 Januari 2024.

“Ini bukan bagian pembebanan, tapi memang kita mengajak masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan,” kata Asep usai acara di Gedung PKK Melati Jaya, Ragunan, Jakarta, Selasa, (8/10) dilansir pada Rabu (9/10/2024).

Menurut dia, pengelolaan sampah membutuhkan biaya yang cukup besar. Dengan adanya retribusi ini dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta mendukung investasi.

Juga sebagai komitmen pemerintah untuk mengajak warga lebih peduli terhadap pengurangan dan pengelolaan sampah mulai dari rumah.

“Pemprov Jakarta terus melakukan sosialisasi hingga akhir 2024 untuk memastikan masyarakat siap menghadapi perubahan ini di tahun 2025,” katanya.

Nantinya retribusi ini tidak akan menggantikan iuran sampah dari setiap rumah. Karena iuran tersebut tidak masuk kas daerah.

“Mekanisme pengumpulan retribusi akan disesuaikan dengan data KWH yang telah dikumpulkan dan retribusi akan disesuaikan dengan kapasitas energi yang digunakan. Rumah dengan KWH di bawah 1.300 watt akan dibebaskan dari retribusi ini. Selain itu, warga yang aktif dalam memilah sampah di rumah atau menjadi anggota bank sampah juga akan mendapatkan pengecualian,” katanya.

Keringanan Pungutan Daerah Bagi Golongan Tertentu

Asep menjelaskan kalau pungutan daerah ini nantinya tidak hanya untuk rumah tangga saja. Namun juga untuk perusahaan, terutama yang berada di kawasan komersial.

Ketika diterapkan, biaya retribusi juga ada keringan bagi warga atau kawasan komersial yang memiliki kesadaran tinggi soal pengelolaan sampah.

Serta masyarakat yang aktif mengikuti program bank sampah, sebagai contoh, bisa menerima keringanan retribusi.

Berbeda dengan aturan soal keringanan biaya, saat ini belum ada regulasi bagi sanksi pelanggar Perda retribusi sampah.

“Kemungkinan akan ada sanksi-sanksi sosial dari Pak RW kepada warga tersebut. Secara regulasi memang tidak ada sanksi tertentu yang dikenakan pada retribusi sampah rumah tangga,” tutur Asep.

Pemerintah membuat regulasi sampah ini bukan ingin menambah beban warga Jakarta.

Tetapi ingin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan.

Sebab timbunan sampah Jakarta terus meningkat. Bahkan saat ini volumenya sudah mencapai 8.000 ton per harinya.

Tarif Pelayanan Iuran Daerah

Tarif retribusi pelayanan kebersihan ini telah diatur dalam Pasal 66 Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Perda tersebut, tarif retribusi pelayanan kebersihan ditetapkan berdasarkan penggunaan daya listrik.

Berikut ini, rincian jenis dan tarif retribusi yang dikenakan berdasarkan kelas rumah tangga dan kapasitas daya listrik (VA) di Jakarta:

  1. Kelas Miskin (450-900 VA): Tarif: Rp 0.
  2. Kelas Bawah (1300-2200 VA): Tarif: Rp 10.000 per unit/bulan.
  3. Kelas Sedang (3500-5500 VA): Tarif: Rp 30.000 per unit/bulan.
  4. Kelas Atas (≥6600 VA): Tarif: Rp 77.000 per unit/bulan.