Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN berencana untuk mengalihkan sertifikat tanah menjadi sertifikat tanah elektronik pada tahun 2026.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) saat ini telah menghasilkan hampir 100 juta sertifikat.

Dari keseluruhan sertifikat yang sudah terbit, hampir 25% dan proses ini baru digeber mulai Juni 2025.

Dokumen Pengurusan Sertifikat Tanah Elektronik

Untuk mengurus sertifikat tanah elektronik harus mampu memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut.

  • Gambar ukur
  • Peta bidang/peta ruang
  • Surat ukur
  • Gambar denah SRS
  • SU ruang
  • Dokumen lainnya.

Kemudian dokumen elektronik ini akan disimpan dalam pangkalan data secara berurutan sesuai isinya sebagai riwayat pendaftaran tanah.

Proses dan Alur Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik

Bagaimana proses dan alur penerbitan sertifikat elektronik untuk pertama kali, berikut ini cara dan alurnya.

  • Pemohon harus mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku.
  • Mendaftarkan dan mempunyai akun yang sudah divalidasi dan di verifikasi.
  • Aktivasi dilakukan dengan NIK pada kantor BPN terdekat.
  • Ambil formulir permohonan dan ditandatangani dengan materai.
  • Siapkan berkas asli dan fotocopy identitas:
  1. Surat kuasa jika dikuasakan
  2. Bukti asli perolehan tanah
  3. Fotocopy KTP para pihak penjual-pembeli dan kuasanya.
  4. Izin pemindahan hak apabila di sertifikat
  5. Fotocopy SPT dan PBB tahunan yang sedang berjalan.
  • Setelah syarat terpenuhi, Kantor Pertanahan adalah melakukan validasi data, meliputi:
  1. Validasi persil (pra SU-el)
  2. Validasi Buku Tanah (pra BT-el)
  • Jika berkas sudah di-upload ke aplikasi Sentuh Tanahku dan validasi selesai dilakukan, proses selanjutnya adalah pembukuan hak dan penerbitan sertifikat.

Proses pembukuan hak dan penerbitan sertifikat dilakukan dalam satu kegiatan. Pembukuan hak secara elektronik menghasilkan BT-el yang disahkan dengan tanda tangan elektronik menjadi sebuah blok data dan sekaligus mengesahkan sertifikat elektronik dalam bentuk dokumen elektronik (PDF).

Terakhir sertifikat elektronik diterbitkan. Sertifikat elektronik asli adalah file digital dalam bentuk dokumen elektronik (PDF).

Sertifikat ini dilengkapi dengan QR Code untuk memastikan keaslian dan menampilkan status dari sertifikat elektronik.

Pemegang hak dapat diberikan salinan resmi sertifikat elektronik yang dicetak pada kertas khusus (secure paper).