sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Siapa saja golongan orang yang tidak boleh menerima zakat? Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam di seluruh dunia menunaikan zakat fitrah sebagai bagian dari kewajiban ibadah di bulan Ramadan.

Zakat ini berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa sekaligus sarana membersihkan diri dari kekurangan yang mungkin terjadi selama menjalankan ibadah tersebut.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa.

Kewajiban ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum bagi setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, serta anak kecil maupun orang dewasa.

Zakat tersebut dianjurkan untuk ditunaikan sebelum umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri.

Selain menjadi kewajiban individual, zakat fitrah juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat karena disalurkan kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.

Delapan Golongan Penerima Zakat

Dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surah At-Taubah ayat 60, Allah SWT menjelaskan bahwa terdapat delapan kelompok yang berhak menerima zakat, yang dikenal dengan istilah mustahik.

Ayat tersebut menegaskan bahwa zakat diperuntukkan bagi golongan tertentu sebagai ketetapan dari Allah yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Delapan golongan tersebut meliputi:

1. Fakir

Golongan fakir adalah orang yang sangat kekurangan secara ekonomi dan tidak memiliki harta ataupun pekerjaan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

2. Miskin

Orang miskin merupakan mereka yang memiliki penghasilan atau pekerjaan, tetapi jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak.

3. Amil Zakat

Amil adalah orang yang diberi tugas untuk mengelola zakat, mulai dari mengumpulkan, mencatat, hingga menyalurkannya kepada pihak yang berhak.

4. Muallaf

Muallaf adalah orang yang baru memeluk Islam atau seseorang yang diharapkan hatinya condong kepada Islam sehingga perlu diberikan dukungan agar keimanannya semakin kuat.

5. Riqab (Memerdekakan Budak)

Golongan ini merujuk pada upaya membebaskan atau memerdekakan budak. Dalam konteks modern, sebagian ulama menafsirkan bahwa bantuan ini dapat diberikan untuk membebaskan Muslim yang tertindas atau tertawan.

6. Gharim (Orang yang Berutang)

Gharim adalah orang yang memiliki utang untuk kepentingan yang tidak melanggar syariat, namun tidak mampu melunasinya.

Bahkan, orang yang berutang demi menjaga persatuan umat Islam juga dapat dibantu melalui zakat.

7. Fi Sabilillah

Golongan ini merujuk pada orang-orang yang berjuang di jalan Allah. Dalam tafsir yang lebih luas, beberapa ulama menyebutkan bahwa kategori ini juga mencakup kegiatan yang membawa kemaslahatan umum seperti pembangunan pendidikan, layanan kesehatan, dan kegiatan dakwah.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah orang yang sedang melakukan perjalanan dan mengalami kesulitan dalam perjalanan tersebut, selama perjalanannya bukan untuk tujuan maksiat.

Ketentuan Penting Zakat Fitrah

Selain mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat, umat Islam juga perlu memahami beberapa ketentuan penting mengenai zakat fitrah.

Pertama, besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah satu sha’, yang setara dengan sekitar 2,176 kilogram makanan pokok seperti beras.

Dalam praktiknya, jumlah tersebut sering dibulatkan menjadi 2,5 kilogram sebagai bentuk kehati-hatian dalam menunaikan kewajiban.

Kedua, menurut mazhab Hanafi, zakat fitrah diperbolehkan dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan makanan pokok tersebut jika dinilai lebih bermanfaat bagi penerima.

Ketiga, waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Jika zakat dibayarkan setelah salat Id, maka statusnya tidak lagi sebagai zakat fitrah melainkan sedekah biasa.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, siapa saja yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri, maka zakatnya diterima sebagai zakat. Namun jika dibayarkan setelah salat, maka nilainya hanya menjadi sedekah biasa.

Zakat fitrah juga dapat disalurkan secara langsung kepada mustahik atau melalui lembaga amil zakat yang bertugas mengelola distribusinya.

Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Selain golongan yang berhak menerima zakat, terdapat pula pihak yang tidak diperbolehkan menerima zakat fitrah.

Pertama adalah keturunan Nabi Muhammad SAW, yaitu dari keluarga Bani Hasyim dan Bani Muthalib.

Kedua adalah kerabat dekat dari orang yang menunaikan zakat, seperti orang tua, kakek, nenek, anak, cucu, serta pasangan suami atau istri. Hal ini karena mereka termasuk orang yang secara langsung menjadi tanggungan nafkah.

Dengan memahami siapa saja yang berhak dan tidak berhak menerima zakat, diharapkan umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dengan tepat sasaran sehingga tujuan sosial dan spiritual dari ibadah ini dapat tercapai.

Sebagai ibadah yang memiliki dimensi sosial kuat, zakat fitrah diharapkan mampu membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan sekaligus mempererat solidaritas antarumat Muslim menjelang perayaan Idul Fitri.