sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. ID – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mengatur tata cara berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah setempat.

SE Nomor 000.1.12/1116 tertanggal 29 Januari 2024 ini menekankan pentingnya keseragaman dan identitas ASN sebagai upaya membangun jiwa korsa, kebersamaan, serta meningkatkan wibawa dan disiplin dalam pelaksanaan tugas.

Ketentuan Penggunaan Atribut ASN 2025

1. Aturan Pakaian ASN Wanita

Salah satu poin utama dalam edaran tersebut adalah larangan bagi ASN wanita untuk mengenakan jilbab bermotif atau bercorak.

ASN wanita diwajibkan memakai jilbab polos dengan warna yang ditentukan sesuai hari kerja.

Misalnya, pada hari Senin dan Selasa, ASN wanita harus mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki lengkap dengan atribut dan jilbab khaki polos tanpa motif.

Pada hari Rabu, mereka diwajibkan memakai kemeja putih, rok hitam, dan jilbab hitam polos tanpa motif.

Sementara itu, pada hari Kamis, ASN diwajibkan mengenakan PDH batik motif dengan celana atau rok berwarna hitam atau gelap, dan jilbab polos tanpa motif.

Untuk hari Jumat, ASN wanita harus mengenakan pakaian muslimah berwarna putih dengan rok panjang berwarna gelap serta jilbab hitam polos tanpa motif.

SE ini juga menegaskan bahwa ASN wanita harus berpakaian sopan, tidak ketat, tidak menggambarkan bentuk tubuh, dengan baju lengan panjang dan rok panjang yang memiliki lipit belakang.

2. Aturan Pakaian ASN Pria

Bagi ASN pria, aturan berpakaian juga ditetapkan secara rinci.

Pada hari Senin dan Selasa, mereka diwajibkan mengenakan PDH berwarna khaki lengkap dengan atribut. Hari Rabu, ASN pria harus memakai kemeja putih dan celana hitam.

Pada hari Kamis, mereka diwajibkan mengenakan PDH batik motif dengan celana berwarna hitam atau gelap. Khusus hari Jumat, ASN pria diwajibkan memakai baju koko berwarna putih, celana hitam, dan peci hitam.

Aturan serupa juga berlaku bagi tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah. Dari Senin hingga Kamis, mereka diwajibkan mengenakan PDH berwarna krem dengan celana atau rok coklat tua lengkap dengan atribut, serta jilbab krem polos tanpa motif bagi wanita.

Pada hari Jumat, tenaga kontrak pria diwajibkan memakai baju koko putih, celana hitam, dan peci hitam, sementara wanita mengenakan pakaian muslimah putih dengan rok panjang hitam atau gelap serta jilbab hitam polos tanpa motif.

Selain itu, ASN pria dan wanita diwajibkan memakai sepatu pantofel hitam dan dilarang menggunakan jeans.

Atribut dinas lengkap, seperti lencana Korps Pegawai Republik Indonesia dan papan nama, juga harus dikenakan.

Dengan diterbitkannya SE ini, maka SE Gubernur Nomor 065/4879 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan disiplin ASN serta tenaga kontrak dalam menjalankan tugas mereka.