sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Simak rincian tata tertib pelaksanaan ujian SKD CPNS 2024, ini yang harus diperhatikan!

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis komputer, atau yang dikenal sebagai Computer Based Test (CAT), akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengikuti ujian ini diharapkan untuk memahami dan mematuhi tata tertib pelaksanaan SKD.

Rincian Tata Tertib Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2024

Berdasarkan pelaksanaan SKD CPNS tahun 2023, berikut adalah aturan yang harus diperhatikan oleh peserta ujian, sebagaimana diatur dalam Surat Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3387/SEK/PENG.KP1.1.6/XI/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023:

1. Kehadiran di Lokasi Ujian

Peserta wajib hadir di lokasi ujian setidaknya 90 menit sebelum jadwal ujian dimulai. Hal ini diperlukan untuk menjalani serangkaian proses, termasuk registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, pemeriksaan tubuh, penempatan di ruang tunggu steril, hingga persiapan memasuki ruang ujian.

2. Dokumen yang Harus Dibawa

Berikut ini dokumen yang harus disiapkan oleh peserta yang tes SKD CPNS 2024:

  • Membawa e-KTP asli atau surat keterangan pengganti e-KTP yang masih berlaku.
  • Membawa Kartu Keluarga (KK) asli, KK dengan kode batang, atau salinan KK yang telah dilegalisir secara resmi.
  • Membawa kartu tanda peserta ujian SKD CPNS asli.
  • Membawa alat tulis pribadi berupa pensil kayu (bukan pensil mekanik).

3. Pakaian dan Penampilan

Untuk pakaian berikut ini ketentuan yang harus dikenakan oleh peserta CPNS 2024

  • Peserta diharuskan mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
  • Peserta harus memastikan bahwa penampilan mereka sesuai dengan foto yang tercantum pada kartu peserta.
  • Pakaian yang dikenakan harus rapi dan sopan, yaitu kemeja putih polos (bukan kaus), bawahan kain hitam (bukan jeans atau korduroi), serta sepatu tertutup warna hitam (bukan sepatu sandal atau sandal). Peserta yang mengenakan jilbab diharuskan menggunakan jilbab berwarna hitam.
  • Peserta dilarang memakai perhiasan dan membawa barang elektronik atau barang berharga lainnya. Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang.

4. Larangan di Ruang Ujian

Peserta dilarang melakukan hal-hal ini di ruang ujian:

  • Di dalam ruang ujian, peserta hanya diperbolehkan membawa e-KTP atau dokumen pengganti lainnya, kartu peserta ujian, dan alat tulis pribadi.
  • Peserta dilarang membawa buku, kalkulator, jam tangan, gawai, kamera dalam bentuk apapun, serta senjata tajam atau sejenisnya.
  • Peserta tidak diperbolehkan menggunakan komputer atau laptop selain untuk mengakses aplikasi CAT SKD CPNS.
  • Dilarang berkomunikasi dengan sesama peserta selama ujian berlangsung.
  • Tidak diperbolehkan menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa izin panitia.
  • Peserta hanya dapat keluar dari ruang ujian dengan izin panitia.
  • Dilarang merokok serta membawa makanan dan minuman ke dalam ruang ujian.

5. Ketentuan Lainnya

Berikut ini beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan oleh peserta SKD CPNS 2024:

  • Setelah menyelesaikan ujian, peserta harus meninggalkan lokasi ujian dengan tertib.
  • Peserta yang terlambat datang tidak diperbolehkan mengikuti ujian dan dianggap gugur.
  • Peserta yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan tidak akan diizinkan mengikuti ujian dan akan dianggap gugur.
  • Peserta yang melanggar ketentuan akan mendapat teguran lisan dari Tim Pelaksana CAT BKN dan dapat dibatalkan sebagai peserta seleksi.
  • Pengantar peserta seleksi dilarang memasuki area seleksi untuk mencegah kerumunan.