Simak! Syarat dan Cara Mendapatkan KJP Plus di Jakarta Via Online
HAIJAKARTA.ID- Cara mendapatkan KJP Plus di Jakarta, gimana sih? Nah, KJP Plus sendiri merupakan program bantuan biaya pendidikan dari Provinsi DKI Jakarta ditujukan bagi siswa yang kurang mampu.
KJP Plus memiliki besaran yang bervariasi tergantung jenjang pendidikan siswanya. Untuk mengetahui secara lengkap apa itu KJP Plus, syarat dan cara lengkapnya!
Apa itu KJP Plus?
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Besaran bantuan KJP Plus bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan siswa.
Berikut adalah rincian besaran bantuan KJP Plus per bulan berdasarkan jenjang pendidikan per Juni 2024:
- Pendidikan Dasar (SD/MI/SDLB) SD/MI/SDLB: Rp 250.000 per bulan
- Pendidikan Menengah Pertama (SMP/MTs/SMPLB) SMP/MTs/SMPLB: Rp 300.000 per bulan
- Pendidikan Menengah Atas (SMA/MA/SMALB) SMA/MA/SMALB: Rp 420.000 per bulan
- Pendidikan Menengah Kejuruan (SMK) SMK: Rp 450.000 per bulan.
Selain bantuan tunai bulanan, KJP Plus juga memberikan beberapa fasilitas tambahan seperti seragam sekolah gratis, buku dan alat tulis gratis, pembayaran biaya ujian dan program dukungan gizi untuk siswa.
Syarat dan Cara Pengajuan KJP Plus
1. Pencairan Dana
Dana bantuan KJP Plus disalurkan ke rekening penerima setiap bulan dan bisa digunakan untuk keperluan pendidikan seperti membeli buku, alat tulis, seragam, dan kebutuhan pendidikan lainnya.
Informasi ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan terbaru dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Untuk informasi terkini dan detail lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau pihak sekolah.
2. Persyaratan Umum
Untuk bisa mendapatkan KJP Plus, pastikan kamu memenuhi beberapa persyaratan umum berikut ini:
- Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
- Berstatus sebagai pelajar aktif di satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta (SD, SMP, SMA/SMK, atau sederajat).
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data keluarga tidak mampu yang ditetapkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
3. Proses Pengajuan
1. Mengisi Formulir Pendaftaran
- Formulir pendaftaran bisa diambil di sekolah masing-masing atau diunduh dari situs resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
2. Melengkapi Dokumen
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
- Fotokopi Kartu Pelajar.
- Fotokopi rapor terakhir.
- Surat keterangan tidak mampu dari RT/RW setempat.
- Surat pernyataan dari sekolah yang menyatakan bahwa siswa tersebut aktif belajar.
3. Pengajuan ke Sekolah
- Setelah semua dokumen lengkap, serahkan berkas pendaftaran ke pihak sekolah. Pihak sekolah akan melakukan verifikasi data dan kemudian mengajukan data tersebut ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
4. Verifikasi dan Validasi
- Setelah berkas diterima oleh Dinas Pendidikan, akan dilakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang diajukan.
- Setelah proses verifikasi selesai, penerima KJP Plus akan diumumkan melalui sekolah masing-masing dan juga bisa dicek melalui situs resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
5. Pencairan Dana
- Pembuatan Kartu ATM: Setelah dinyatakan sebagai penerima KJP Plus, siswa akan mendapatkan kartu ATM dari Bank DKI yang berfungsi sebagai alat untuk mencairkan dana bantuan.
- Penyaluran Dana: Dana bantuan akan disalurkan secara berkala ke rekening penerima sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
6. Penggunaan Dana
Dana KJP Plus bisa digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan seperti membeli seragam, alat tulis, buku, serta keperluan penunjang pendidikan lainnya.
Cara Mengecek Status Penerima KJP Plus di Jakarta Via Online
Untuk mengecek status penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, kamu bisa menggunakan beberapa metode yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu ikuti:
1. Melalui Website Resmi KJP Plus
- Langkah 1: Buka browser dan kunjungi situs resmi KJP Plus di https://kjp.jakarta.go.id.
- Langkah 2: Cari dan pilih menu atau link yang berkaitan dengan pengecekan status penerima KJP Plus.
- Langkah 3: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor peserta KJP Plus di kolom yang disediakan.
- Langkah 4: Klik tombol “Cari” atau “Cek” untuk melihat status penerimaan KJP Plus.
2. Melalui Aplikasi JAKI
- Langkah 1: Unduh dan instal aplikasi JAKI (Jakarta Kini) dari Google Play Store (untuk Android) atau Apple App Store (untuk iOS).
- Langkah 2: Buka aplikasi JAKI dan daftar atau masuk menggunakan akun yang sudah ada.
- Langkah 3: Pilih fitur atau menu “Jakarta Pintar” atau “KJP” di dalam aplikasi.
- Langkah 4: Masukkan NIK atau nomor peserta KJP Plus untuk mengecek status.
- Langkah 5: Informasi status penerimaan KJP Plus akan ditampilkan di layar.