Simulasi Gaji ASN Terbaru Jika Naik 16 Persen, Cek Nominal Beserta Jenis Tunjangannya

Isu kenaikan gaji ASN sebesar 16 persen terus bergulir di publik. Namun hingga awal Mei 2025, pemerintah belum memberikan konfirmasi resmi mengenai realisasi kebijakan tersebut.
Pertanyaan pun mencuat: benarkah gaji ASN terbaru naik 16 persen tahun ini?
Menteri PANRB Terhadap Kenaikan Gaji ASN Terbaru
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan mendalam terkait hal ini.
“Sampai saat ini belum ada pembicaraan khusus mengenai besarannya. Masih perlu diskusi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan,” ucap Rini di Kompleks DPR RI, Jakarta, seperti dikutip pada Selasa (22/4/2025).
Ia menambahkan, kenaikan gaji ASN memang tercantum dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, namun belum ada angka persentase yang disepakati.
Simulasi Gaji ASN Terbaru Jika Naik 16 Persen
Meski belum dipastikan, sejumlah pihak sudah menghitung simulasi kenaikan gaji ASN 16 persen jika benar-benar diterapkan.
Berikut simulasi gaji pokok per golongan (belum termasuk tunjangan):
Golongan I
Ia: Rp1.955.412 – Rp2.926.216
Ib: Rp2.135.328 – Rp3.098.012
Ic: Rp2.225.692 – Rp3.229.092
Id: Rp2.319.884 – Rp3.365.624
Golongan II
IIa: Rp2.533.440 – Rp4.226.344
IIb: Rp2.766.600 – Rp4.405.100
IIc: Rp2.883.644 – Rp4.592.512
IId: Rp3.005.556 – Rp4.790.496
Golongan III
IIIa: Rp3.232.412 – Rp5.305.232
IIIb: Rp3.368.176 – Rp5.532.608
IIIc: Rp3.510.624 – Rp5.766.180
IIId: Rp3.659.104 – Rp6.007.612
Golongan IV
IVa: Rp3.812.848 – Rp6.263.884
IVb: Rp3.976.804 – Rp6.528.828
IVc: Rp4.143.404 – Rp6.799.824
IVd: Rp4.313.880 – Rp7.088.820
IVe: Rp4.497.264 – Rp7.392.912
Kenaikan ini hanya berlaku pada gaji pokok saja, belum termasuk berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan lainnya.
Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Tahun 2025
Selain wacana kenaikan, pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan pada bulan Juni 2025.
Kebijakan ini diatur dalam PP No. 11 Tahun 2025 dan PMK No. 23 Tahun 2025.
Komponen Gaji ke-13
- Gaji pokok pensiun
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan lainnya
Sebagai contoh, pensiunan golongan I akan menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, tergantung masa kerja dan pangkat terakhirnya.