Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Setelah sempat dihentikan selama masa libur Lebaran 2025, kebijakan sistem ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pada Rabu, 9 April 2025.

Kebijakan ini diberlakukan kembali oleh Polda Metro Jaya di sejumlah ruas jalan utama dan arteri ibu kota.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menyampaikan bahwa aturan tersebut mulai diberlakukan kembali hari ini.

Ia menegaskan bahwa petugas akan mulai melakukan penindakan tilang bagi pelanggar.

“Mulai hari Rabu, sistem ganjil genap kembali aktif di Jakarta,” ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (8/4/2025).

Masih Ada Relaksasi untuk Pengendara yang Belum Tahu

Kepolisian memberi kelonggaran kepada masyarakat yang belum mengetahui informasi ini.

Meskipun hari Selasa (8/4) sudah masuk kerja usai libur panjang, aturan belum sepenuhnya ditegakkan karena masih banyak pekerja yang menjalankan work from anywhere (WFA).

“Hari Selasa masih diberikan toleransi karena masih dalam masa transisi setelah libur Lebaran,” tambah Argo.

Jadwal Penerapan Ganjil Genap Jakarta Hari ini

Penerapan sistem ganjil genap Jakarta dilakukan dalam dua sesi waktu:

  • Pagi: pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore – malam: pukul 16.00 – 21.00 WIB

Kebijakan ini akan memengaruhi lalu lintas di 25 titik ruas jalan di Jakarta.

Pengendara yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000, sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

25 Titik Ruas Jalan yang Terkena Sistem Ganjil Genap

Berikut daftar lengkap ruas jalan yang kembali memberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta:

Jalan Pintu Besar Selatan

Jalan Gajah Mada

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Majapahit

Jalan Medan Merdeka Barat

Jalan MH Thamrin

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)

Jalan Suryopranoto

Jalan Balikpapan

Jalan Kyai Caringin

Jalan Tomang Raya

Jalan Jenderal S Parman

Jalan Gatot Subroto

Jalan MT Haryono

Jalan HR Rasuna Said

Jalan DI Pandjaitan

Jalan Jenderal A. Yani

Jalan Pramuka

Jalan Salemba Raya sisi Barat

Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)

Jalan Kramat Raya

Jalan Stasiun Senen – Jalan Gunung Sahari

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk segera menyesuaikan diri dengan jadwal ganjil genap Jakarta.

Dengan kembalinya sistem ini, diharapkan kemacetan lalu lintas dapat dikendalikan dan kualitas udara di Jakarta bisa membaik.