Sistem Pembayaran Bank Jakarta Diduga Dibobol Hacker, Rp200 Miliar Raib
HAIJAKARTA.ID – Sistem pembayaran Bank Jakarta diduga dibobo hacker.
Bank Jakarta yang sebelumnya Bank DKI diduga menjadi korban serangan siber yang menyebabkan transaksi anomali senilai lebih dari Rp200 miliar.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah memonitor kasus tersebut.
Pihaknya memblokir semua rekening yang menampung dana hasil pembobolan rekening tersebut.
“Kami sudah bekukan semua rekening terkait sejak awal dan perkara ini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri,” kata Ivan.
“Semua hasil analisis sudah kami sampaikan ke penyidik,” sambungnya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Siber Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka yang ditangkap di dua lokasi berbeda.
Tiga tersangka pembobolan Bank Jakarta ditangkap di Bandung, Jawa Barat yakni Rani Andriani, Erni Hidayat, dan Dudi Mangkudilaga.
Sedangkan tiga tersangka lain ditangkap di Medan, Sumatera Utara.
Mereka adalah M. Benny Ardiansyah, Zulfikar, dan Syafruddin.
Zulfikar, Syafruddin, Rani Andriani, dan Erni Hidayat berperan sebagai pembuat sarana perintah transfer dana.
Mereka masing-masing membuat sejumlah rekening penampung dengan mengatasnamakan sebuah perseroan sekaligus membuat akun mobile banking dari rekening-rekening tersebut.
Keempatnya juga membuat akun kripto untuk memindahkan dana hasil pembobolan yang telah ditransfer ke rekening penampung.
Sedangkan, dua tersangka lain, yaitu M. Benny Ardiansyah dan Dudi Mangkudilaga diduga berperan membuat rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil pembobolan.
Namun, aktor utama dalam kasus peretasan dan pembobolan kasus ini belum berhasil ditangkap oleh polisi.
Keenam tersangka dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 46 Juncto Pasal 30 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE, Pasal 51 ayat 91 juncto Pasal 35 UU ITE, dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 82 Undang-Undang tentang Transfer Dana, dan/atau Pasal 4, 5, dan 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Udang, dan/atau Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Diduga Alami Peretasan Sejak 2024
Bank Jakarta diduga mengalami peretasan lebih dari sekali sejak 2024.
Peretasan terakhir terjadi pada 29 Maret 2025 yang menyerang sistem pembayaran Bank Jakarta melalui BI Fast.
Serangan tersebut mengakibatkan terjadinya transaksi anomali pada giro Bank Jakarta di bank BUMN yang digunakan sebagai rekening settlement layanan BI Fast.
Transaksi anomali itu terjadi sebanyak 807 kali dengan total transaksi Rp227,1 miliar.
Namun, transaksi yang tercatat di core banking Bank Jakarta sebesar Rp18,721 miliar.
Di mana nilai tersebut juga berbeda dengan log sistem yang mencatat settlement transfer sebesar 245,8 miliar.