Skema Gaji PPPK Paruh Waktu Mulai Diterapkan, Begini Simulasi Perhitungan Berdasarkan UMP dan UMK!
HAIJAKARTA.ID- Skema gaji PPPK paruh waktu mulai diterapkan oleh Pemerintah.
Skema ini dirancang lebih fleksibel dengan menyesuaikan besaran gaji berdasarkan durasi jam kerja pegawai, sekaligus tetap berpatokan pada standar upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN agar tetap memperoleh penghasilan layak tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan.
Dalam praktiknya, perhitungan gaji PPPK paruh waktu mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), disesuaikan dengan proporsi jam kerja dibandingkan ASN penuh waktu.
Sejumlah instansi pemerintah, dengan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, juga mempertimbangkan besaran penghasilan terakhir pegawai saat masih berstatus honorer sebagai batas bawah penghasilan.
Jam Kerja Lebih Singkat, Gaji Disesuaikan Proporsional
Dalam pola kerja yang diterapkan saat ini, PPPK paruh waktu umumnya menjalani beban kerja sekitar setengah dari ASN reguler.
Jika ASN penuh waktu bekerja rata-rata delapan jam per hari, maka PPPK paruh waktu menjalankan tugas sekitar empat jam.
Konsekuensinya, penghasilan bulanan disesuaikan secara proporsional. Dengan rasio kerja 4 banding 8 jam, maka besaran gaji dihitung sekitar 50 persen dari UMP atau UMK daerah masing-masing.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penghasilan PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari standar upah minimum daerah atau lebih kecil dari upah terakhir yang pernah diterima saat masih berstatus tenaga non-ASN.
Rumus Dasar Penghitungan Gaji PPPK Paruh Waktu
Secara sederhana, instansi dapat menggunakan formula berikut:
- Gaji bulanan = UMP/UMK × (jam kerja paruh waktu ÷ jam kerja penuh waktu)
Jika jam kerja paruh waktu empat jam dari total delapan jam, maka perhitungannya menjadi:
- Gaji bulanan = UMP/UMK × 0,5
Metode ini memudahkan perencanaan anggaran sekaligus memastikan penghasilan tetap berada dalam koridor kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Tahapan Detail Perhitungan agar Lebih Akurat
Untuk menghasilkan estimasi yang lebih realistis, beberapa instansi menerapkan perhitungan bertahap.
Mulai dari membagi UMP dengan rata-rata hari kerja bulanan (sekitar 22 hari), lalu menghitung upah per jam dari delapan jam kerja harian ASN.
Setelah itu, gaji per jam dikalikan dengan empat jam kerja PPPK paruh waktu untuk memperoleh penghasilan harian, kemudian dikalikan kembali dengan jumlah hari kerja sebulan untuk mendapatkan estimasi gaji bulanan.
Pendekatan ini dinilai lebih mencerminkan beban kerja riil pegawai.
- Simulasi Nyata: Jika UMP Rp5,3 Juta
Sebagai gambaran, apabila UMP suatu wilayah berada di kisaran Rp5.396.761, maka perhitungannya menghasilkan:
- Penghasilan per jam sekitar Rp30 ribuan
- Upah harian untuk empat jam kerja sekitar Rp120 ribuan
- Pendapatan mingguan berkisar Rp600 ribuan
- Gaji bulanan berada di angka sekitar Rp2,6 hingga Rp2,7 juta
- Jumlah tersebut setara dengan setengah UMP daerah.
Sementara jika UMP hanya Rp2,19 juta, maka gaji PPPK paruh waktu diperkirakan berada di kisaran Rp1 jutaan per bulan.
Peluang THR dan Gaji ke-13 Tetap Ada
Tak hanya gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berpotensi memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13.
Namun, besaran tunjangan ini dihitung secara proporsional sesuai jam kerja dan kebijakan instansi masing-masing.
Sumber pendanaan pembayaran gaji dan tunjangan berasal dari APBN maupun APBD, tergantung kewenangan instansi pengangkat.
Kebijakan ini dikawal bersama oleh sejumlah lembaga, termasuk Badan Kepegawaian Negara, serta dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk memastikan keberlanjutan anggaran.
Sistem Fleksibel, Tapi Tetap Jaga Standar Penghasilan
Melalui skema PPPK paruh waktu ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adaptif, tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai.
Model kerja fleksibel ini dinilai cocok untuk menyesuaikan kebutuhan layanan publik di berbagai daerah, sekaligus menjadi solusi transisi bagi tenaga honorer yang selama ini belum sepenuhnya terserap dalam sistem ASN.
Meski begitu, pemerintah mengingatkan bahwa mekanisme perhitungan bisa berbeda di tiap instansi, tergantung kebijakan daerah dan kemampuan fiskal.
Estimasi penghasilan PPPK paruh waktu pun dapat bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga mendekati nilai UMP setempat.

