sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Bagaimana solusi dan cara mengurus data E-KTP ganda di Dukcapil Jakarta?

Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) ganda bisa terjadi ketika data kependudukan seseorang tercatat lebih dari satu kali, dan ini berpotensi menjadi perbedaan identitas.

Maka dari itu, warga perlu memerhatikan data KTP-el masing-masing. Jika ditemukan data KTP-el ganda maka harus segera mengurusdi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Berikut solusi dan cara mengurus data E-KTP ganda di Dukcapil Jakarta:

Penyebab Data E-KTP Ganda

Salah satu masalah dalam pelayanan E-KTP ketika ada temuan adanya data ganda.

Hal ini bisa terjadi karena data digunakan orang lain, atau memang datanya ada dua.

Pada dasarnya data data ganda pada E-KTP memang mungkin saja terjadi karena beberapa faktor seperti membuat KTP elektronik pada dua tempat yang berbeda, dengan dua NIK dan rekam sidik jari serta foto wajah juga dua kali.

Padahal, data warga pada KTP elektronik tersebut menganut prinsip single indentity number yang berarti data tersebut dijamin tunggal, tidak akan ganda selama NIK yang dimiliki sama.

Lantas bagaimana solusinya?

Solusi dan Cara mengurus Data E-KTP Ganda
Ilustrasi Solusi data E-KTP Ganda (foto: Google.com)

Solusi dan Cara Mengurus Data E-KTP Ganda

Apabila didapati masalah tersebut, maka harus lapor ke Dukcapil di Jakarta dan salah satu atau keduanya nanti dihapus.

Setelah itu, masyarakat dapat melakukan perekaman ulang dengan satu kali saja.

Jadi, nantinya menghindari data perekamana KTP elektronik yang ganda, jangan foto lebih dari satu kali untuk KTP elektronik, dan jangan merekam sidik jari milik kamu.

Menurut Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, data yang terbukti ganda harus dihapus terlebih dahulu dan dibuat ulang kembali dengan cara:

  • Membuat KTP-el di tempat yang berbeda.
  • Membuat KTP-el dengan dua NIK (Nomor Induk Kependudukan).
  • Merekam sidik jari serta foto wajah untuk KTP-el dua kali.

Data setiap penduduk dalam KTP-el memilikk prinsip single identity number, yang berarti bahwa data tersebut dijamin tunggal, dan tidak akan digandakan selama NIK masih sama.

Untuk menghindari data perekaman KTP-el ganda, dihimbau untuk tidak merekam sidik jari dan foto lebih dari satu kali.

Hukum Bagi Seseorang yang Memiliki KTP-el Ganda

Seseorang yang Memiliki KTP-el ganda dapat dikenai tindak pidana administrasi kependudukan yang didasari oleh UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Mengingatkan kembali, untuk menghindari data perekaman KTP elektronik ganda, jangan pernah merekam sidik jari, dan foto lebih dari satu kali untuk KTP elektronik.

Nah, itu tadi cara mengurus data E-KTP Gand di Dukcapil Jakarta yang bisa kamu ikuti langkah-langkahnya!