Sosok Pemuda Mengaku Anak Kandung Denada, Ajukan Gugatan Penelantaran ke Pengadilan
HAIJAKARTA.ID – Sosok pemuda mengaku anak kandung Denada mendadak menjadi perhatian publik setelah seorang pria bernama Ressa Rizky Rossano (24) mengajukan gugatan terhadap penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan dugaan penelantaran anak sejak kecil.
Ressa menyatakan dirinya merupakan anak biologis Denada yang sejak bayi dititipkan dan dibesarkan oleh bibi Denada di Banyuwangi.
Selama ini, Ressa mengaku tidak pernah mengetahui identitas orang tua kandungnya yang sebenarnya.
Sosok Pemuda Mengaku Anak Kandung Denada
Ressa mengungkapkan bahwa fakta tersebut baru ia ketahui setelah lulus SMA.
Sebelumnya, ia hanya memahami bahwa dirinya adalah anak dari bibi Denada yang tinggal di Banyuwangi.
Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menjelaskan kliennya awalnya hanya mendengar kabar tidak resmi sebelum akhirnya mengetahui kebenaran tersebut dari seseorang yang sangat dipercaya.
“Awalnya hanya mendengar isu, lalu ada pihak yang ia percaya menyampaikan fakta bahwa Ressa bukan anak bibinya, melainkan anak Denada,” ujar Firdaus saat dikonfirmasi.
Bibi Denada yang merawat Ressa sejak kecil diketahui merupakan adik kandung dari almarhumah Emilia Contessa, ibunda Denada yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Setelah mengetahui informasi tersebut, Ressa mengaku telah berulang kali meminta klarifikasi langsung kepada Denada.
Namun, Denada disebut tetap menegaskan bahwa Ressa adalah adiknya, bukan anak kandungnya.
“Setiap kali ditanyakan, Denada tetap menyampaikan bahwa Ressa adalah adiknya dan merupakan anak dari bibinya,” kata Firdaus menjelaskan.
Selama ini, Ressa dibesarkan oleh keluarga besar Denada di Banyuwangi. Kebutuhan hidupnya pun disebut dipenuhi oleh keluarga besar, terutama oleh almarhumah Emilia Contessa.
Alasan Gugatan Ressa Rizky Rossano
Menurut Firdaus, kondisi ekonomi keluarga Ressa memburuk setelah Emilia Contessa meninggal dunia.
Tidak adanya pemasukan membuat Ressa akhirnya memilih jalur hukum.
“Setelah Bu Emilia wafat, kondisi ekonomi keluarga menurun drastis dan tidak ada pemasukan. Dari situ, Ressa akhirnya menggugat Denada,” ujarnya.
Gugatan tersebut berisi dugaan perbuatan melawan hukum berupa penelantaran anak kandung.
Firdaus menegaskan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan klaim Ressa, namun bukti tersebut baru akan dibuka dalam persidangan.
“Perkara ini masih dalam tahap mediasi, sehingga substansi gugatan belum bisa dibuka secara detail. Namun inti gugatan adalah dugaan Denada tidak menjalankan kewajiban sebagai seorang ibu,” jelasnya.
Tuntut Ganti Rugi Miliaran Rupiah
Dalam gugatan itu, Ressa juga mengajukan tuntutan ganti rugi dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Nominal tersebut dihitung berdasarkan biaya pendidikan sejak SD hingga SMA serta biaya hidup selama ini.
“Seluruh biaya pendidikan dan kebutuhan hidup itu dimintakan untuk diganti dan diputuskan oleh majelis hakim,” kata Firdaus.
Sementara itu, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menyebut pihaknya telah hadir saat proses mediasi di PN Banyuwangi.
“Pemanggilan sidang sebenarnya sudah dilakukan tiga kali, namun yang sampai ke Mbak Denada hanya satu panggilan,” ujar Iqbal.
Iqbal mengaku baru menerima materi gugatan saat mediasi berlangsung dan belum sempat mempelajarinya secara menyeluruh.
“Isi gugatan dan konstruksi hukumnya masih perlu kami pelajari lebih lanjut dan dibahas bersama Mbak Denada,” terangnya.
Meski demikian, pihak Denada menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Kami tentu siap, tetapi perlu waktu untuk membaca dan memahami isi gugatan secara utuh,” pungkasnya.
