sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah telah menyiapkan rencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan bakal naik, segini prediksi nominalnya mulai tahun 2026.

Kebijakan ini tercantum dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

BPJS Kesehatan Bakal Naik Bertahap

Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan bakal naik, segini prediksi nominalnya tidak dilakukan sekaligus.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyebut penyesuaian akan berjalan bertahap dengan memperhatikan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara.

Ia menegaskan bahwa keseimbangan pembiayaan harus terjaga antara tiga pilar utama, yaitu masyarakat sebagai peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

Menurutnya, pendekatan bertahap akan membantu meminimalisir gejolak di masyarakat sekaligus menjamin keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dampak pada APBN dan Dana Jaminan Sosial

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan bakal naik, segini prediksi nominalnya diproyeksikan berdampak signifikan terhadap APBN.

Pemerintah harus menambah alokasi untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI), mendukung peserta mandiri kelas III, hingga menanggung iuran bagi pegawai negeri.

Selain itu, penguatan likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan juga disorot.

Pemerintah akan memanfaatkan skema pembiayaan kreatif seperti supply chain financing demi menjaga stabilitas.

Sri Mulyani Tekankan Sinergi Lintas Lembaga

Sri Mulyani menekankan pentingnya kolaborasi antar Kementerian dan Lembaga agar kebijakan ini berjalan efektif.

Ia menuliskan dalam nota keuangan bahwa tata kelola, penataan pendanaan, hingga penyesuaian bertahap harus dilakukan secara komprehensif agar JKN tetap berkelanjutan serta memberi manfaat optimal untuk seluruh masyarakat.