Steril Kucing Lokal Gratis Sambut HUT ke-499 Jakarta, Kuota 200 Ekor Disiapkan!
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) kembali menggelar program sterilisasi kucing lokal gratis dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
Program ini menjadi bagian dari upaya pengendalian populasi kucing sekaligus peningkatan kesehatan hewan peliharaan di ibu kota.
Kegiatan tersebut akan berlangsung pada Sabtu, 20 Juni 2026, bertempat di Aula Puskeswan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Panitia menyediakan kuota sebanyak 200 ekor kucing, terdiri dari 100 kucing jantan dan 100 kucing betina milik warga ber-KTP DKI Jakarta.
Program ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat karena selain tidak dipungut biaya, peserta juga berkesempatan memperoleh layanan kesehatan hewan yang selama ini menjadi salah satu fokus Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta.
Bentuk Kepedulian terhadap Kesehatan Hewan dan Lingkungan
Sterilisasi atau kastrasi menjadi salah satu langkah efektif untuk mengendalikan pertumbuhan populasi kucing yang terus meningkat di kawasan perkotaan.
Selain itu, tindakan ini juga membantu mengurangi risiko penyebaran penyakit dan meningkatkan kualitas hidup hewan peliharaan.
Dinas KPKP DKI Jakarta selama beberapa tahun terakhir secara rutin menyelenggarakan program sterilisasi gratis sebagai bagian dari strategi pengendalian populasi hewan penular rabies (HPR) dan peningkatan kesejahteraan hewan.
Bahkan pada 2026, Pemprov DKI menargetkan puluhan ribu kucing dapat tersentuh program pengendalian populasi tersebut.
Di kalangan pecinta hewan, program sterilisasi massal dinilai sangat membantu karena biaya tindakan steril di klinik swasta bisa mencapai ratusan ribu hingga lebih dari satu juta rupiah, terutama untuk kucing betina.
Karena itu, layanan gratis dari pemerintah kerap menjadi solusi bagi pemilik hewan dengan keterbatasan biaya.
Syarat Kucing yang Bisa Mengikuti Program
Panitia menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar kucing dapat mengikuti tindakan sterilisasi, antara lain:
- Kucing jantan atau betina berasal dari wilayah DKI Jakarta.
- Berusia minimal enam bulan.
- Memiliki berat badan minimal dua kilogram.
- Khusus kucing jantan, testis sudah turun sempurna dan dapat diraba.
- Dalam kondisi sehat, tidak sedang mengalami flu, diare, demam maupun gangguan kesehatan lainnya.
- Telah menerima vaksinasi minimal satu bulan sebelum tindakan steril.
- Dipuasakan selama sedikitnya delapan jam sebelum operasi.
- Dibawa menggunakan pet carrier atau keranjang khusus.
Setiap carrier juga wajib diberi identitas yang memuat nama pemilik, nomor telepon, nama kucing serta ciri-ciri hewan yang dibawa untuk menghindari kesalahan identifikasi saat kegiatan berlangsung.
Pemilik Wajib Ber-KTP DKI Jakarta
Selain syarat untuk hewan, panitia juga menetapkan ketentuan khusus bagi pemilik kucing.
Beberapa di antaranya adalah:
- Wajib memiliki KTP DKI Jakarta yang masih berlaku.
- Pendaftaran dilakukan secara mandiri dan tidak dapat diwakilkan.
- Setiap pemilik maksimal mendaftarkan tiga ekor kucing.
- Pemilik harus memahami serta menyetujui risiko tindakan sterilisasi.
- Bertanggung jawab menjaga dan mengawasi hewan selama kegiatan berlangsung.
Ketentuan kepemilikan KTP DKI Jakarta juga sejalan dengan kebijakan berbagai program layanan gratis yang diberikan Pemprov DKI dalam rangka HUT Jakarta ke-499, yang memang diprioritaskan bagi warga ibu kota.
Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan
Kegiatan sterilisasi kucing gratis akan digelar pada:
- Hari/Tanggal: Sabtu, 20 Juni 2026
- Waktu Registrasi Ulang: 07.30–10.00 WIB
- Lokasi: Aula Puskeswan Pondok Ranggon, Jalan TPU Pondok Ranggon, RT 001/RW 002, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Panitia akan mengumumkan daftar peserta yang lolos verifikasi pada Jumat, 19 Juni 2026.

