sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. IDSetiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan yang digunakan.

Bagi pengendara, STNK mati dua tahun masuk dalam aturan tilang kendaraan bermotor yang tidak boleh dilakukan.

STNK tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan, tetapi juga sebagai tanda legalitas operasional di jalan raya serta bukti pembayaran pajak.

Sehingga, STNK harus diperpanjang setiap tahun dan melakukan perpanjangan lima tahunan guna memperbarui data kendaraan, mengganti STNK, serta pelat nomor kendaraan.

Jika tidak diperpanjang sesuai ketentuan, pemilik kendaraan berisiko menghadapi sanksi berat.

Sanksi Jika STNK Mati Dua Tahun

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa STNK adalah dokumen resmi yang mencantumkan identitas pemilik, kendaraan, serta masa berlaku yang harus diperpanjang secara berkala.

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka kendaraan dapat disita dan datanya dihapus dari daftar registrasi kendaraan bermotor.

Sanksi ini sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa kendaraan dengan STNK mati dua tahun atau lebih akan dianggap tidak terdaftar secara hukum dan dapat dikenakan tindakan administratif berupa penghapusan data kendaraan dari sistem registrasi nasional.

Ketentuan Penghapusan Data Kendaraan

Berdasarkan Pasal 84 dan Pasal 85 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), kendaraan dapat dihapus dari sistem registrasi atas permintaan pemilik atau berdasarkan pertimbangan pejabat regident.

Namun, sebelum data kendaraan dihapus dan kendaraan disita, kepolisian akan memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan melalui tahapan berikut:

  • Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data.
  • Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik tidak memberikan tanggapan.
  • Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua jika masih tidak ada respons dari pemilik kendaraan.
  • Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan masih tidak memberikan tanggapan, maka data kendaraan akan dihapus dan kendaraan dapat disita oleh pihak berwenang.

Cara Menghindari Sanksi

Agar tidak mengalami penghapusan data dan penyitaan kendaraan, pemilik kendaraan disarankan untuk:

1. Memeriksa masa berlaku STNK secara berkala.

2. Segera melakukan perpanjangan STNK sebelum jatuh tempo.

3. Menanggapi surat peringatan dari kepolisian jika menerima pemberitahuan.

4. Mengurus perpanjangan di Samsat terdekat atau melalui layanan online yang disediakan.

Dengan mengikuti ketentuan ini, pemilik kendaraan dapat terhindar dari risiko kehilangan kendaraan dan tetap berkendara dengan tenang di jalan raya.