Suami Meninggal, Bagaimana Nasib NPWP? Ini Panduan Pajak yang Wajib Diketahui Istri Ahli Waris!
HAIJAKARTA.ID- Suami Meninggal, bagaimana Nasib NWP? Dalam sistem perpajakan Indonesia, suami dan istri dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi.
Karena itu, selama masih berstatus menikah, kewajiban pajak keluarga umumnya cukup menggunakan NPWP atas nama suami.
Namun, situasi berubah ketika suami meninggal dunia. Istri sebagai ahli waris perlu segera mengurus status administrasi pajak agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kewajiban pajak di kemudian hari.
Melansir laporan dari DDTCNews, langkah yang harus dilakukan istri sangat bergantung pada satu hal penting, yakni apakah warisan suami sudah dibagi atau belum.
Jika Warisan Belum Dibagi: Gunakan NPWP Suami Berstatus WBT
Apabila suami meninggalkan harta warisan yang belum dibagi kepada ahli waris, maka:
- NPWP suami tetap digunakan
- Statusnya diubah menjadi Warisan Belum Terbagi (WBT)
- Istri dan anak yang belum dewasa tetap menggunakan NPWP tersebut
Hal ini disampaikan oleh layanan resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui Kring Pajak.
Untuk mengurusnya, istri perlu:
- Mengajukan permohonan perubahan data wajib pajak
- Mengubah status NPWP menjadi WBT melalui formulir resmi DJP
Langkah ini penting agar kewajiban perpajakan atas harta peninggalan tetap tercatat dengan benar.
Jika Warisan Sudah Dibagi: Istri Wajib Punya NPWP Sendiri
Berbeda halnya bila harta warisan telah dibagi kepada para ahli waris. Dalam kondisi ini:
- Istri wajib mendaftarkan NPWP baru atas nama sendiri
- Pendaftaran dilakukan di KPP sesuai domisili tempat tinggal
- Sementara itu, NPWP suami yang telah meninggal dapat:
- Diajukan untuk penghapusan resmi ke kantor pajak
- Mengacu pada ketentuan administrasi terbaru DJP
Bagaimana Jika Masih Ada Utang Pajak?
Dalam proses penghapusan NPWP suami, petugas pajak akan melakukan pemeriksaan. Tujuannya untuk memastikan:
- Apakah masih ada warisan yang bisa digunakan melunasi utang pajak
- Apakah terdapat tunggakan pajak yang sudah ditagihkan sebelumnya
Jika suami semasa hidup memiliki:
- Surat Tagihan Pajak (STP)
- Kewajiban pajak yang belum diselesaikan
Maka utang tersebut tetap harus dibayar dari harta warisan, sesuai ketentuan hukum perpajakan.
Penting Diurus Sejak Dini agar Tidak Bermasalah di Kemudian Hari
Pengurusan status NPWP setelah pasangan meninggal dunia bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian penting dari kepatuhan hukum. Jika diabaikan, bisa berujung pada:
- Sanksi administrasi
- Kesulitan mengurus warisan
- Masalah perpajakan di masa depan
- Oleh karena itu, istri sebagai ahli waris disarankan segera:
- Mengklarifikasi status warisan
- Mengurus perubahan atau pendaftaran NPWP
- Berkonsultasi dengan KPP terdekat bila ragu

