Suara Alam Bayar Royalti, LMKN Tegaskan: Bukan Jalan Pintas, Jadi Tetap Wajib Bayar
HAIJAKARTA.ID – Pihak Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun menegaskan bahwa pelaku usaha kafe maupun restoran tidak bisa menghindari kewajiban.
Pihak cafe dan restoran wajib membayar royalti musik hanya dengan memutar suara alam atau kicauan burung.
Suara Alam Bayar Royalti
Ia menjelaskan bahwa rekaman suara alam tetap memiliki hak terkait yang dimiliki produser perekamnya.
“Kalau memutar rekaman suara burung atau suara lainnya, produser yang merekam punya hak atas fonogram tersebut. Bukan jalan pintas ya, jadi tetap wajib dibayar,” ujar Dharma saat dihubungi melalui telepon, Senin (4/7/2025).
Ia menambahkan, hak tersebut melekat pada produser rekaman dan dilindungi oleh undang-undang.
Lagu Luar Negeri Juga Kena Royalti
Dharma juga mengingatkan bahwa restoran yang memutar lagu-lagu internasional tetap harus membayar royalti.
LMKN bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) telah menjalin kerja sama dengan pihak luar negeri, sehingga penggunaan karya dari luar negeri juga terikat perjanjian internasional.
“Kalau pakai lagu luar negeri, tetap harus membayar. Kita sudah punya kerja sama internasional dan juga membayar ke sana,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa membayar royalti merupakan solusi adil dan sesuai hukum, bukan beban yang mematikan usaha.
Menurut Dharma, ada pihak yang membangun narasi keliru seolah-olah kewajiban membayar royalti bertujuan mematikan usaha kecil. Padahal, tarif royalti di Indonesia tergolong rendah dibandingkan negara lain.
“Bahkan belum membayar, sudah menyebarkan narasi yang salah. Membayar royalti itu kewajiban sesuai undang-undang, bukan untuk mematikan kafe,” katanya.
Kasus Mie Gacoan
Sebelumnya, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan restoran Mie Gacoan di Bali karena diduga memutar musik tanpa izin dan tidak membayar royalti sejak 2022.
Direktur PT Mitra Bali Sukses selaku pemegang lisensi waralaba, I Gusti Ayu Sasih Ira, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tarif royalti musik bagi restoran dan kafe ditetapkan sebesar Rp60.000 per kursi per tahun untuk Royalti Pencipta, dan Rp60.000 per kursi per tahun untuk Royalti Hak Terkait.