Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap 250 hewan kurban di Jalan Moh Kahfi I, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa.

Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan, Hasudungan A. Sidabalok, menyatakan bahwa pengecekan ini bertujuan untuk menjamin kesehatan hewan kurban yang dijual di Jakarta agar terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD).

“Pemeriksaan antemortem yang dilakukan tim dokter meliputi pengecekan usia, pemeriksaan fisik seperti kuku kaki, mulut, gigi, mata, kulit, hingga riwayat hewan kurban,” ujar Hasudungan, Rabu (5/6).

Sampai saat ini, kesehatan 10.253 hewan kurban di 117 tempat penampungan telah diperiksa.

Hasudungan menjelaskan bahwa selain memastikan kesehatan hewan kurban, pihaknya juga melakukan pengecekan kelayakan tempat penampungan, mulai dari sampel tanah hingga kelengkapannya.

Ia juga memastikan bahwa 130 ekor sapi dan 120 ekor kambing yang berasal dari Jawa Tengah dilengkapi surat kesehatan hewan dari daerah asal.

Hasudungan mengimbau para pedagang di wilayah Jakarta Selatan untuk mematuhi aturan dan syariat Islam yang ditetapkan untuk hewan kurban.

“Saya juga minta untuk tidak berjualan di tempat-tempat yang melanggar aturan atau fasilitas sosial umum (fasos fasum),” ungkapnya.

Penjual hewan kurban, Fajar, menyampaikan terima kasih kepada jajaran Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan atas pemeriksaan yang dilakukan.

“Pengecekan ini juga bermanfaat bagi pembeli, sebab lebih yakin untuk membeli hewan kurban di sini. Oleh karena itu, kami beri tanda khusus untuk hewan yang telah kami diperiksa dan memenuhi kriteria,” ucapnya.

Fajar menambahkan bahwa hewan kurban yang dijualnya rutin dirawat dan sudah sesuai dengan syariat Islam, terutama terkait kesehatan dan kecukupan umur.

Pihaknya menjelaskan bahwa pemberian makanan yang sehat dan vitamin selalu dilakukan. Selain itu melakukan kontrol penyakit, dan menjaga kebersihan lokasi tak luput dari pengawasannya.